Konten dari Pengguna

Misteri Kasus Sum Kuning Part-III

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
17 Januari 2017 19:28 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Penanganan kasus Sum Kuning yang cukup pelik menggambarkan betapa bimbangnya hukum bangsa di rezim Soeharto.
ADVERTISEMENT
Pengusutan kasus oleh pihak kepolisian yang diindikasikan dengan adanya intimidasi kepada korban dan terdakwa tak terelakkan. Dan apa yang telah dilakukan oleh pihak kepolisian dikategorikan ke dalam dolict pidana yang bermental kuno. Namun hal itu ditepis Kapolri Jenderal Drs. Hoegoeng yang mengatakan bahwa kepolisian telah menegakkan rule of law. Tidak berhenti sampai di sana, vonis pun jatuh kepada pemeriksa dari pihak kepolisian yang telah melanggar rule of law.
Kasus pemerkosaan Sum Kuning pada 1970 pun ditutup dengan vonis tersangka yang tak bersalah atau disebut-sebut korban kambing hitam. Kasus ini pun telah berhasil menarik Presiden Soeharto untuk ikut campur ke dalamnya. Presiden Soeharto berhasil menutup kasus tersebut dengan memberikan pekerjaan kepada Sumarijem, menikahkannya kepada salah pegawai di RS Angkatan Darat Semarang, hingga mengganti identitas Sumarijem. Hal itu semua dilakukan karena adanya indikasi keterlibatan anak seorang jenderal yang ikut memperkosa Sumarijem disamping isu alat perpolitikan antara Soeharto dengan pihak kepolisian. Dan hingga kini, Nn. Sumarijem diisukan masih tinggal di sebuah daerah di Semarang dengan suaminya tanpa sebuah kejelasan siapakah pelaku bejat yang tega memperkosanya di kala itu.
Sumber : Kaskus
ADVERTISEMENT