Pasang Surut Stasiun Televisi Pertama Indonesia, TVRI

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Konten dari Pengguna
16 Agustus 2017 13:13 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pada 1961, Pemerintah Indonesia memutuskan untuk memasukkan proyek media massa televisi ke dalam proyek pembangunan Asian Games IV di bawah koordinasi urusan proyek Asian Games IV.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya pada 25 Juli 1961, Menteri Penerangan saat itu mengeluarkan SK Menpen No. 20/SK/M/1961 tentang pembentukan Panitia Persiapan Televisi (P2T). Mulailah dipersiapkan berbagai macam kebutuhan dan peralatan yang dibutuhkan guna menopang proyek televisi. Dibangunlah studio di eks AKPEN di Senayan (TVRI sekarang) dan juga dua pemancar: 100 watt dan 10 Kw dengan tower 80 meter
Pada 17 Agustus 1962, TVRI mulai mengadakan siaran percobaan dengan acara HUT Proklamasi Kemerdekaan Indonesia XVII dari halaman Istana Merdeka Jakarta, dengan pemancar cadangan berkekuatan 100 watt.
Setelah dilakukannya percobaan, tepat pada 24 Agustus 1962, TVRI mengudara untuk pertama kalinya dengan acara siaran langsung upacara pembukaan Asian Games IV dari stadion utama Gelora Bung Karno.
ADVERTISEMENT
Status TVRI pada saat itu berbentuk yayasan TVRI yang bertanggungjawab langsung pada Presiden. Baru pada 1976 berubah status menjadi UPT (Unit Pelaksana Teknis) dibawah Departemen Penerangan.
Sejak 1977, secara bertahap di beberapa ibu kota Provinsi dibentuklah Stasiun-stasiun Produksi Keliling atau SPK, yang berfungsi sebagai perwakilan atau koresponden TVRI di daerah, yang terdiri dari: SPK Jayapura, SPK Ambon, SPK Kupang, SPK Malang (Tahun 1982 diintegrasikan dengan TVRI Stasiun Surabaya), SPK Semarang, SPK Bandung, SPK Banjarmasin, SPK Pontianak, SPK Banda Aceh, SPK Jambi, SPK Padang, SPK Lampung
Memasuki era Reformasi bersamaan dengan dilikuidasinya Departemen Penerangan, melalui Keppres no.355/M/1999 tentang Pembentukan Kabinet Persatuan Nasional dan mandulnya UU no 24 tahun 1997 tentang Undang-undang Penyiaran, maka status hukum TVRI “mengambang”. Namun menteri Pendayagunaan Aparatur Negara melelui Kepmen no.l01/KEP/m.pan/1/2000 ( 5 Januari 2000) menugaskan pejabat dan 2 pegawai di lingkungan Direktorat Televisi serta unit pelaksana Teknis di Jakarta dan Daerah untuk tetap melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan ketentuan yang berlaku saat itu.
ADVERTISEMENT
Juni 2000, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 36 tahun 2000 tentang perubahan status TVRI menjadi Perusahaan Jawatan (Perjan), yang secara kelembagaan berada di bawah pembinaan dan bertanggung jawab kepada Departemen Keuangan RI. Bulan Oktober 2001, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 64 tahun 2001 tentang pembinaan Perjan TVRI di bawah kantor Menteri Negara BUMN dan Departemen Keuangan RI untuk urusan organisasi dan keuangan.
Tanggal 17 April 2002, diterbitkan Peraturan Pemerintah No. 9 tahun 2002, status TVRI diubah menjadi Perseroan terbatas (PT) TVRI di bawah pengawasan Departemen Keuangan RI dan Kantor Menteri Negara BUMN. Televisi Republik Indonesia (TVRI) merupakan stasiun televisi tertua di Indonesia dan satu-satunya televisi yang jangkauannya mencapai seluruh wilayah Indonesia dengan jumlah penonton sekitar 82 persen penduduk Indonesia.
ADVERTISEMENT
Saat ini TVRI memiliki 22 stasiun Daerah dan 1 stasiun Pusat dengan didukung oleh 395 pemancar yang tersebar diseluruh wilayah Indonesia. Karyawan TVRI berjumlah 6.823 orang diseluruh daerah Indonesia dan sekitar 2.000 orang diantaranya adalah karyawan Kantor Pusat dan TVRI Stasiun Pusat Jakarta.
Meski mulai tergerus oleh stasiun-stasiun televisi swasta yang terus bermunculan, TVRI tetap menjadi program tv pertama, dan masih berdiri hingga saat ini.