Pembentukan Militer Kerajaan Tradisional Abad ke-18

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Pembentukan militer di lingkungan kerajaan berada di bawah kekuasaan pemerintahan rakyat di sebuah daerah. Anggota militer merupakan para laki-laki dewasa yang dapat menggunakan senjata. Walaupun sebenarnya dari jumlah laki-laki yang ada, sebagian besar dari mereka sudah memiliki tugas sebagai penggarap tanah, dan juga pelayanan-pelayanan publik lainnya.
Sehingga mereka yang bekerja sebagai pasukan militer tidak lebih dari sepertiga jumlah laki-laki yang ada. Namun pada peristiwa-peristiwa tertentu yang memang membutuhkan tenaga militer yang besar, para laki-laki akan meninggalkan pekerjaannya dan akan bergabung menjadi bagian dari pasukan.
Penambahan jumlah pasukan militer bahkan dapat dilakukan dengan meminta kepada kepala daerah di sebuah desa di sekitar wilayah kerajaan, sebagai bagian dari ketaatan atas perintah raja. Setiap desa tidak akan menentang perintah dari penguasa daerahnya tersebut. Untuk persenjataan yang dibutuhkan, setiap masyarakat memiliki senjata pribadinya masing-masing, seperti keris, pisau belati, atau tombak. Pasukan yang diambil dari wilayah desa memiliki sebutan tersendiri, yaitu asahan, atau pasukan arahan.
Selama meninggalkan desa untuk menjadi pasukan militer, keselamatan seluruh anggota keluarga akan menjadi tanggung jawab raja. Kepala desa kemudian, atas perintah dari raja, akan membentuk pasukan khusus untuk menjaga keluarga pasukan tersebut dari segala macam bahaya yang mengancam.
Pemimpin pasukan militer adalah raja yang mendapatkan gelar senapati atau pemimpin perang. Sebagai pemimpin perang, raja akan memilih wedana sebagai komandan para prajurit. Di bawah wedana terdapat pemimpin kompi, yaitu lurah atau tindih yang akan memimpin sekitar 40 orang pasukan dengan didampingi oleh babakal atau sesabat, sebutan untuk pasukan kepercayaan para lurah.
Ketika sedang singgah di sebuah daerah dalam keadaan perang, para pasukan perang akan diberikan persediaan oleh kepala daerah tempat mereka singgah. Persediaan yang diberikan bukan merupakan paksaan, tetapi keinginan untuk membantu sesuai dengan kemampuan daerah tersebut. Ketika berada di daerah musuh, para pasukan akan merampas barang-barang di daerah sana sebagai rampasan perang.
Keadaan-keadaan yang tidak terduga selama masa peperangan, membuat setiap daerah diwajibkan menyediakan persedian persenjataan. Setiap kepala daerah akan menyiapkan anggaran untuk pembuatan senjata. Bahkan kerajaan menyimpan persenjataan dalam jumlah sangat banyak dengan berbagai jenis senjata.
Ketika orang-orang Eropa datang, mereka membuat kebijakan pembatasan bagi pasukan yang dapat mengikuti kegiatan militer di sebuah kerajaan. Penarikan jumlah pasukan dari setiap daerah yang sebelumnya dapat dilakukan dalam jumlah besar, dikhawatirkan oleh orang Eropa akan berdampak pada munculnya pemberontakan dari rakyat.
Sumber : Raffles, Thomas Stamford. 2015. The History of Java. Yogyakarta : Penerbit Narasi.
