Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.94.0
Konten dari Pengguna
Pemerintahan Darurat Republik Indonesia 1948 - 1949 (Part II)
12 Februari 2017 13:32 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
PDRI - Pelaksanaan sidang terbatas, sebelum terjadi pembuangan beberapa pejabat tinggi negara ke Bangka pada 19 Desember 1948 pukul 11.00 telah berhasil merumuskan formulasi atas terbentuknya Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) yang dimandatkan kepada Mr. Syariffudin Prawiranegara (Ketua), T. M. Hassan (Wakil), Kolonel Hidayat (Panglima Tentara dan Teritorium Sumatera), Kol. T. B. Simatupang, dan Kol. Nasution yang sebagaimana disahkan oleh Soekarno-Hatta dan Jendral Sudirman. Namun, perlu menjadi catatan tambahan bahwa terdapat perbedaan informasi (seperti yang dibeberkan di dalam Jurnal “PDRI ; Sebuah Mata Rantai yang Terlupakan”) akan pembentukan PDRI dijelaskan secara gamblang bahwasanya pembentukan PDRI dilakukan secara inisiatif oleh Mr. Syariffudin Prawiranegara pada 19 Desember 1948 pukul 18.00 dengan asumsi dasar tidak adanya atau tidak sampainya mandat Presiden RI dan instruksi radio telegrafis Kabinet melalui surat kawat kepada Mr. Syariffudin Prawiranegara yang dikirim pejabat tinggi negara (Soekarno-Hatta dan Jendral Sudirman) yang konon telah diperintahkan untuk dikirim akan tetapi tidak sampai keterima oleh Syariffudin Prawiranegara di Bukit Tinggi12, meskipun rapat yang dilaksanakan Mr. Syariffudin seusai rapat yang digelar para pejabat tinggi negara. Terlepas dari kontroversi tersebut, kiranya kita dapat mengindahkan bahwa Pemerintahan Darurat Republik Indonesia (PDRI) memang ada dan dihadirkan guna mempertahankan sebuah konstitusional negara di tengah guncangan kuat sebuah bangsa.
ADVERTISEMENT
Sumber gambar : http://www.news.padek.co