Pledoi Indonesia Menguggat

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Konten dari Pengguna
18 Mei 2017 11:12 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Ilustrasi emosi (Foto: Pixabay)
Pledoi Indonesia Menggugat berisi 6 bagian yakni pendahuluan, imperialisme dan kapitalisme, imperialisme di Indonesia, pergerakan di Indonesia, Partai Nasional Indonesia, dan pelanggaran pasal 169 dan pasal 153 bis
ADVERTISEMENT
Sejatinya, pledoi Indonesia Menggugat menuntut pengembalian kembali harta kekayaan Indonesia yang telah diperas habis oleh Belanda di masa jajahannya.
Pledoi Indonesia Menggugat - Ditulis Soekarno saat mendekam dalam Penjara Banceuy (penjara musuh pemerintah Belanda kelas kakap) kamar no 5 berukuran 1,5 x 2,5 m selama 30 hari lamanya dengan penjagaan ketat petugas penjara Belanda
Inggit Garnasih, istri Soekarno tak kurang - kurangnya selalu menjadi pembuka bagi Soekarno untuk terus menulis meski dalam kurungan kematian pikiran. Dengan menyuruh seorang kurir bernama Entjon, Inggit menyuruh Entjon untuk mengambil buku milik Sartono lantas diberikan kepada Soekarno. Inggit pun berpesan kepada Entjon untuk bergonta - ganti kendaraan guna mengelabuhi pengawasan penjara kelas kakap itu
ADVERTISEMENT
Begitu pula dengan Soekarno. Tak jarang Soekarno meminta istrinya untuk meminjam buku di Perpustakaan Loji Sintjan bersamaan dengan buku – buku di rumahnya. Selain itu untuk mengelabuhi pengawasan, selama beberapa hari Inggit berpuasa mengecilkan perutnya agar dapat memasukkan buku bawaan untuk Soekarno ke dalam lipatan bajunya
Dengan jembatan tersebut, naskah pledoi Indonesia Menguggat menjadi kaya akan refrensi. Jika diteliti kembali setidaknya ada 66 nama tokoh dunia yang dikutipkan Soekarno mulai dari budayawan, agamawan, sosialis liberal, komunis, sampai pengajar kapitalis modern.
Setiap malam Soekarno menuliskan pledoi Indonesia Menggugat tanpa henti – hentinya dengan alas pispot alias tempat buang hajat dan penerangan lampu minyak ditemani hewan penghuni penjara.
Pada 1 Desember 1930 akhirnya Soekarno membacakan pledoi Indonesia Menggugat di depan Sidang Landraad Bandung yang dilanjutkan pada 2 Desember 1930 dengan pendampingan 4 pembela yakni Sartono, Sastromulyono, Soejoedi, dan R. Ipih Prawiradiputra
ADVERTISEMENT
Kekuatan menulis Soekarno di kungkungan kematian pikir, upaya keras Inggit dan Entjon rupanya tak menolehkan dewi keberuntungan padanya. Pengadilan Belanda pun seakan tak goyah, malah menjatuhkan kembali hukuman penjara selama 1 tahun bagi Soekarno di Sukamiskin
Sampoer Merah Edisi Kamis, 22 Desember 2016 Sumber foto : https://3.bp.blogspot.com