Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Sejarah PERURI
7 Mei 2017 21:03 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Sejak dikeluarkannya Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 1971, Peruri telah berdiri kokoh menjadi salah satu integrasi BUMN.
ADVERTISEMENT
Sejatinya, Peruri merupakan hasil peleburan antara Perusahaan Negara (PN) Arta Yasa dengan PN Percetakan Kebayoran. Sesuai PP 60 Tahun 1971 Pasal 3, Peruri bertugas untuk mencetak uang kertas dan uang logam, mencetak surat berharga serta membuat barang-barang logam lainnya untuk pemerintah, Bank Indonesia, lembaga-negara, dan umum. Selain itu, Peruri pun dapat menyelenggarakan usaha sampingan atas persetujuan Menteri Keuangan yang berpedoman pada dasar dan prinsip ekonomi yang rasionil.
Seiring perkembangan zaman, pemerintah mengubah PP 60 Tahun 1971 dengan PP 32 Tahun 2006 yang mengatur penugasan seperti termuat dalam bagian ketiga tentang Kegiatan dan Pengembangan Usaha Peruri, yaitu selain mencetak dokumen keimigrasian, dokumen sekuriti, pita cukai, meterai, dan dokumen pertanahan atas permintaan instansi yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Sejalan dengan PP 32 terkait pengembangan bisnis, Peruri memiliki 4 anak perusahaan diantaranya PT Kertas Padalarang (PTKP), PT Peruri Wira Timur (PWT), PT Peruri Properti (PePro), dan PT Peruri Digital Security (PDS).
Selain itu, Peruri juga memiliki 1 perusahaan afiliasi yaknki PT Sicpa-Peruri Securink (SPS) yang mana menjadi hasil kerjasama dengan Sicpa, SA (Swiss)
Sumber foto : httpwww.peruri.co.id