Sistem Hukum Kerajaan Hindu-Buddha di Jawa

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ketentuan dan aturan-aturan dalam sistem hukum sebuah kerajaan banyak disebutkan dalam naskah-naskah dan prasasti-prasasti yang dibuat oleh setiap kerajaan. Naskah hukum yang baru ditemukan keberadaannya berasal dari zaman Majapahit berkuasa di Jawa, atau bahkan mungkin setelah Majapahit runtuh, jika dilihat dari bahasa yang digunakan dalam naskah.
Sebagai pegangan untuk setiap hakim kerajaan, naskah-naskah hukum dibuat di atas daun lontar. Walaupun seharusnya penulisan naskah-naskah hukum dilakukan di atas plat besi atau batu yang lebih tahan lama. Namun, diperkirkan para penulis naskah ketika itu mempertimbangkan perubahan hukum yang sering terjadi membuat penulisan ulang di daun lontar lebih mudah.
Naskah-naskah hukum di kerajaan-kerajaan tradisional Jawa banyak berisi peraturan-peraturan hukum perpajakan dan denda. Beberapa naskah hukum Jawa Kuno yang ditemukan menunjukkan adanya bagian-bagian yang diambil dari naskah-naskah hukum India. Naskah-naskah tersebut di antaranya Purwadhigma, Kutramanawa, Siwasasana, dan Swarajambhu. Bagian yang diambil dari naskah India terlihat dari nama-nama mata uang yang dipakai untuk alat pembayaran denda, seperti krsnala, dharana, dan pana. Ada pula naskah yang menjelaskan mengenai mata uang Jawa Kuno sebagai alat pembayaran denda.
Menurut pendapat para ahli, naskah yang berisi informasi mengenai pembayaran denda yang hanya menyebutkan angkanya saja, misalnya 4.000, 8.000, 20.000, dan 40.000, menunjukkan satuan uang “kepeng” yang menjadi petunjuk bahwa naskah tersebut ditulis di Bali. Besaran denda yang ada pada naskah biasanya disesuaikan dengan wilayah kerajaan tempat naskah tersebut dibuat. Seperti naskah yang ditulis di Bali menunjukkan besaran denda yang sangat tinggi.
Selain naskah-naskah hukum pada daun lontar, informasi-informasi mengenai hukum dapat ditemukan di prasasti-prasasti. Beberapa prasasti merupakan keputusan peradilan, disebut jayapatra, dan keterangan mengenai denda peradilan, disebut sukha duhkha. Prasasti yang berisi jayapatra, di antaranya prasasti Guntur tahun 907 M, prasasti Wurudu Kidul tahun 922 M, dan prasasti Tija yang tidak ditemukan angka tahun pembuatannya. Permasalahan yang terdapat pada prasasti Guntur adalah perihal hutang piutang seorang tokoh masyarakat, yang akhirnya gugatannya kalah karena tidak menghadiri persidangan. Sedangkan permasalahan yang terdapat pada prasasti Wurudu Kidul adalah perihal status kewarganegaraan warga Wurudu yang masuk ke wilayah Halaran.
Sumber : Poesponegoro, Marwati Djoened, dan Nugroho Notosusanto. 2010. Sejarah Nasional Indonesia II. Jakarta : Balai Pustaka.
