Konten dari Pengguna

Sistem Perbudakan di Indonesia Sebelum Hindia Belanda

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
20 Januari 2018 14:28 WIB
clock
Diperbarui 6 Agustus 2020 13:19 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Perbudakan (Foto: Youtube/ Sukses TKD)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Perbudakan (Foto: Youtube/ Sukses TKD)
ADVERTISEMENT
Berdasarkan laporan para peneliti dari Eropa ketika pertama kali datang ke Indonesia, diketahui bahwa di Indonesia pernah terjadi perbudakan. Walau sebenarnya sistem perbudakan di Indonesia berbeda dengan sistem perbudakan yang ada di wilayah India. DI Indonesia, para budak memiliki tugas menjaga harta dari majikannya, dan juga melakukan pekerjaan rumah tangga. Bahkan para budak tersebut ada yang diajarkan menjahit, membuat kerajinan tangan, serta berdagang, sehingga mereka bisa menjual hasil pekerjaannya tersebut. Ada beberapa majikan yang mempercayakan pengolahan tanah, dan penyewaan tanah kepada budaknya.
ADVERTISEMENT
Pekerjaan budak di Indonesia sebenarnya lebih kepada pekerjaan yang berhubungan dengan rumah tangga. Kebijakan dan undang-undang mengenai perbudakan awalnya dibuat sesuai dengan hukum Belanda yang dipengaruhi hukum Romawi. Dalam hukum tersebut kedudukan budak adalah sebagai sebuah benda, bukan sebagai manusia. Hal itu menyebabkan mereka tidak memiliki hak di masyarakat. Ketika terjadi penganiayaan terhadap budak oleh majikannya itu dianggap sebagai perusakan terhadap benda oleh pemiliknya. Selain itu jika para budak memiliki harta hasil kerja mereka, harta tersebut dapat dikuasai oleh majikannya.
Ketika Inggris datang ke Indonesia pada 11 September 1811, dilakukan perubahan untuk undang-undang mengenai perbudakan. Peraturan baru tersebut lebih mengutamakan mengenai masalah kemanusiaan dan hak-hak yang harus didapat oleh para budak. Salah satu isi peraturannya adalah seorang budak tidak boleh dianggap sebagai benda. Mereka harus memiliki hak yang sama sebagai seorang manusia, terutama hak untuk memiliki harta sendiri dari hasil kerja mereka. Pekerjaan para budak kemudian hanyalah sebagai pemberi layanan di rumah majikannya. Para budak pun tidak dapat diberikan kepada majikan lain tanpa sepengetahuan dari notaris.
ADVERTISEMENT
Setiap tindakan kekerasan yang dilakukan terhadap seorang budak akan dianggap sebagai perbuatan melanggar hukum. Seorang budak akan mempunyai hak untuk dirinya sendiri, anak-anaknya, dan keluarganya. Ketika seorang majikan membunuh budaknya, maka majikan tersebut akan dihukum sesuai dengan perbuatannya.
Awal adanya perbudakan di Indonesia adalah karena pemerintah melihat tidak adanya tenaga pekerja yang biasanya mengurusi pekerjaan rumah tangga para penguasa. Oleh karenanya pemerintah menciptakan golongan budak tersebut sebagai golongan pekerja. Pada perkembangannya, para budak tersebut telah berganti menjadi pekerja rumah tangga, dan biasanya banyak dari mereka yang memilih untuk menetap di rumah majikannya bahkan sampai memperoleh keturunan untuk selanjutnya mereka pun akan mengabdi di rumah majikannya tersebut.
Sumber : Raffles, Thomas Stamford. 2015. The History of Java. Yogyakarta : Penerbit Narasi.
ADVERTISEMENT