Tahura Pancoran Mas, Cagar Alam Tertua di Indonesia Warisan Tuan Tanah Depok

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas adalah satu di antara dua cagar alam tertua di Indonesia setelah Taman Nasional Gunung Gede Pangrango. Tahura seluas 7,1 hektare ini merupakan hibah dari pendiri Depok, Cornelis Chastelein.
Kota Depok yang seluas 200,29 kilometer persegi dan menjadi salah satu wilayah penyangga Jakarta itu terdapat sepetak lahan konservasi seluas 7,1 hektare (ha) dan masih asri. Namanya Taman Hutan Raya (Tahura) Pancoran Mas yang terletak di Kampung Baru, Kelurahan Pancoran Mas.
Tahura Pancoran Mas merupakan bagian dari ruang terbuka hijau (RTH) atau hutan kota milik Pemerintah Kota Depok yang berfungsi untuk mengurangi pencemaran udara, perubahan iklim, dan penampung cadangan air bersih. Menurut Undang-Undang nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, tahura merupakan kawasan pelestarian alam atau konservasi dengan ciri khas tersendiri dan ekosistem asli.
Tahura dikelola pemerintah kota Depok untuk tujuan pelestarian berbagai macam flora dan fauna, baik endemik tahura atau bukan endemik. Di samping itu, tahura dimanfaatkan bagi kepentingan umum sebagai tujuan penelitian, ilmu pengetahuan, dan pendidikan. Selain juga, kedepannya tahura ini akan dikembangkan untuk tujuan budaya, ekowisata, dan konservasi.
Masyarakat setempat lebih mengenal hutan Kota Depok itu sebagai Cagar Alam Pancoran Mas. Sebutan itu tak salah karena sebenarnya selama 200 tahun daerah itu merupakan kawasan pelestarian alam sebelum statusnya diubah menjadi tahura pada 1999.
Tahura ini semula memiliki luas 150 ha dan merupakan hibah dari Cornelis Chastelein, yang ia tuliskan dalam sepucuk surat wasiat bertanggal 13 Maret 1714. Ia menuliskan bahwa lahan hutan di Pancoran Mas dengan kontur berbukit-bukit itu tidak boleh dipindahtangankan dan harus dikelola sebagai sebuah cagar alam atau natuurreservaat karena keindahan alamnya.
Chastelein sendiri adalah tuan tanah berkebangsaan Belanda, kelahiran Amsterdam, 10 Agustus 1657. Dalam bukunya, Invallende Gedagten ende aenmerckinge over de Coloniën yang terbit pada 1705, ia menyebutkan, membeli lahan perkebunan seluas 1.240 ha di selatan Batavia pada 18 Mei 1696 yang kemudian dinamainya sebagai Depok.
Pada salah satu luas lahan itulah terdapat Cagar Alam Pancoran Mas yang kemudian menjadi tahura. Dua abad kemudian atau tepatnya pada 31 Maret 1913 cagar alam tersebut diserahkan kepada Pemerintah Hindia Belanda untuk kemudian dikelola oleh Perkumpulan Perlindungan Alam Hindia Belanda (Nederlandsch-Indische Vereeniging tot Natuurbescherming).
Kawasan ini lalu ditetapkan sebagai cagar alam (Natuurreservaat) berdasarkan Keputusan Gubernur Jenderal Hindia Belanda nomor 7 tertanggal 13 Mei 1926. Sebelumnya, Pemerintah Hindia Belanda pada 1889 juga telah menetapkan kawasan Gunung Gede sebagai cagar alam. Sesuai surat keputusan itulah, Cagar Alam Pancoran Mas bersama dengan Cagar Alam Cibodas-Gede menjadi cagar alam pertama di Indonesia.
Sumber: indonesia.go.id, depok.go.id
