Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) Masa Hindia Belanda

Potongan Nostalgia
#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Konten dari Pengguna
6 April 2017 13:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Kegagahan Indonesia sebagai Negara Maritim nyatanya telah disadari oleh pemerintah kolonial, sehingga muncul Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) pada masa Hindia-Belanda
ADVERTISEMENT
Sejak masa Hindia-Belanda Indonesia sudah terkenal sebagai negara kepulauan yang besar dan krusial karena meruapakan jalur perdagangan yang banyak dilewati serta pelabuhannya yang terdapat di banyak wilayah.
Pada 1939 dalam menentukan luas perairan Indonesia berpatokan pada Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (Staatblad tahun 1939 No.442). Dalam ketentuan Territoriale Zee en Marietieme Kringen Ordonantie (TZMKO) tahun 1939 ini memuat 4 kelompok mengenai perairan Indonesia.
Pertama, apa yang disebut dengan “de Nederlandsch Indische territoriale zee” (Laut Teritorial Indonesia). Kedua, apa yang disebut dengan “Het Nederlandsch-indische Zeege bied”, yaitu Perairan Teritorial Hindia Belanda, termasuk bagian laut territorial yang terletak pada bagian sisi darat laut pantai, daerah liar dari telu-teluk, ceruk-ceruk laut, muara-muara sungai dan terusan. Ketiga, apa yang dinamakan “de Nederlandsch-Indische Binnen Landsche wateren” yaitu semua perairan yang terletak pada sisi darat laut territorial Indonesia termasuk sungai-sungai, terusan-terusan dan danau-danau, dan rawa-rawa Indoneasia. Keempat, apa yang dinamakan dengan “de Nederlandsch-Indische Wateren “, yaitu laut territorial termasuk perairan pedalaman Indonesia.
ADVERTISEMENT
Pembagian wilayah perairan Indonesia yang didasarkan pada TZMKO itu berlansung sampai tahun 1957 atau setelah memasuki pemerintahan Orde Baru kemudian diganti seiring dengan diadakannya “Deklarasi Djuanda”
Meski merupakan produk pemerintah kolonial, peraturan yang dibuat pemerintah Hindia-Belanda ini cukup bertahan lama dalam mengatur sektor kelautan Indonesia yang luas, dan kurang terperhatikan saat itu.