Undang-undang Malaka, Sistem Pemerintahan Masyarakat Melayu Berabad-abad Lampau

#PotonganNostalgia || Mari bernostalgia! Menjelajah apa yang sudah mulai terlupakan, atau bahkan belum sempat diingat
Tulisan dari Potongan Nostalgia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Undang-undang Melayu lama adalah bahan kajian penting tentang sistem pemerintahan dan susunan sosial budaya masyarakat Melayu lama. Tak hanya itu, undang-undang Melayu lama juga dapat menggambarkan alam pikiran orang Melayu pada masa lampau.
Kita dapat mengetahui bahwa orang Melayu dahulu menghendaki segala pekerjaan dilakukan pada tempatnya (sesuai aturannya). Sekaligus juga kita memahami bahwa orang Melayu dapat dan pandai menyesuaikan diri dengan keadaan dan perubahan zaman. Oleh karena itu, unsur-unsur animisme, Hindu-Budha, dan Islam hidup berdampingan dalam kebudayaan Melayu.
Orang asing pertama yang menyadari pentingnya kajian undang-undang Melayu lama adalah Sir Stamford Raffles. Pada tahun 1805-1810 sewaktu di Pulau Pinang, Ia mengumpilkan naskah undang-undang Melayu lama.
Raffles menolak pendapat sarjana Barat pada waktu itu yang menyatakan bahwa orang Melayu tidak mempunyai undang-undang. Dengan tegas, ia mengatakan bahwa tiap kerajaan Melayu mempunyai undang-undangnya sendiri dan mendesak tiap kerajaan supaya menuliskan undang-undang yang berlaku dalam negerinya.
Satu undang-undang yang terpenting adalah Undang-undang Malaka. Ia berkali-kali ditambah, disesuaikan untuk dipakai di beberapa kerajaan di Nusantara. Jumlah naskah undang-undang ini banyak, ada lebih dari empat puluh buah. Ada naskah yang pendek, ada juga yang panjang. Ada juga ditemukan versi yang digunakan di kerajaan tertentu misalnya di Patani, Aceh, Riau, Pontianak, Brunei, dan Pahang.
Undang-undang Malaka yang diketahui sebenarnya terdiri atas beberapa lapisan. Lapisan pertama atau intisarinya adalah peraturan yang dikeluarkan oleh Sultan Muhammad Syah (1422-1444 M). Tambahan lain dibuat oleh Sultan Muzaffar Syah (1445-1458 M). Dengan berjalannya waktu, ditambahkan pula bahan-bahan baru. Kesemua bahan baru ini disalin dan disalin kembali selama sekitar empat ratus tahun.
Kini Undang-undang Malaka, meskipun dianggap sebagai satu kesatuan teks, tapi lapisan-lapisannya masih tampak jelas. Berikut disebutkan lapisan-lapisan yang dimaksud:
Intisari Undang-undang Malaka. Terdiri dari 44 pasal. Lapisan ini adalah bagian yang terpenting. Adat menduduki tempat yang penting meski pengaruh Islam sudah mulai masuk.
Undang-undang Laut (sebagian saja). Bagian ini mengenai peraturan menyelamatkan orang lapar, mendapat perahu, dan lain-lain. Disusun untuk mengatur perdagangan Malaka yang makin berkembang. Kemudian, disusun pula Undang-undang Laut Malaka yang tersendiri.
Hukum Perkawinan Islam. Merupakan terjemahan dari hukum Syafi'i. Pada mulanya hukum perkawinan ini adalah suatu teks yang berdiri sendiri karena ada ungkapan wa 'llahu a'lam pada akhir bagian ini.
Hukum Perdagangan dan Syahadat. Berisi uraian hukum berniaga (bai') dan hukum bersaksi (syahadat) menurut undang-undang Islam. Sebagian besar adalah terjemahan dari kita-kitab fikih seperti At-Taqrib.
Undang-undang Negeri. Berasal dari satu teks undang-undang yang dipakai di segala teluk rantau Malaka. Kemudian disalin bersama-sama dengan Undang-undang Malaka sebagai satu teks.
Undang-undang Johor. Digubah atas perintah Sultan Mahmud Syah III (1761-1812) pada masa kesultanan Johor.
Undang-undang Melayu lama bukan hanya merupakan sebuah gambaran masa lampau saja, tetapi undang-undang itu selalu dipakai, paling tidak sebagai rujukan. Di sinilah letak pentingnya kajian undang-undang Melayu lama.
Sumber artikel: Liaw Yock Fang (Riris K. Toha-Sarumpaet). 2016. Sejarah Kesusastraan Melayu Klasik. Jakarta: Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
