Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Konten dari Pengguna
PP PMKRI Desak Polda NTT Segera Tangkap Pelaku Penganiaya Wartawan Fabi Latuan
27 April 2022 15:36 WIB
Tulisan dari PP PMKRI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Tindakan kekerasan terhadap wartawan Faby Latuan di Kota Kupang mendapat atensi dari Pengurus Pusat Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PP PMKRI).
ADVERTISEMENT
PP PMKRI melalui Lembaga Media dan Pers, John Alfred Mesach, mendesak Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (POLDA NTT) untuk segera menangkap pelaku penganiaya Pimpinan Redaksi Suara Flobamor.com, Faby Latuan di depan kantor PT. Flobamor di Jln. Basuki Rahmat, Kelurahan Naikolan, Kota Kupang selasa (26/4/2022).
"Sesuai amanat UU Pers, Kami mendesak POLDA NTT untuk segera menangkap oknum pelaku penganiaya wartawan Faby dengan cara apapun, sebab tidak ada tempat bagi siapapun di negara demokrasi ini untuk bertindak atas nama apapun yang berpotensi menghambat aktivitas insan pers dalam menjalankan tugas jurnalistiknya," Tegas John Kepada Verbivora, selasa (27/4/2022).
John juga menegaskan bahwa PP PMKRI akan mengawal kasus ini agar pengusutannya benar-benar sesuai dengan mekanisme hukum yang ada, tanpa intervensi apapun karena tindakan kekerasan ini sangat mencederai marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi.
ADVERTISEMENT
"Kita akan kawal agar Polisi benar-benar independen dalam mengusut kasus ini demi menjaga marwah pers sebagai salah satu pilar demokrasi," Jelasnya.
Sebelumnya dilansir WartaSasando.com, Fabi Latuan dikeroyok oleh 6 orang yang tidak dikenal saat korban berada di pintu gerbang PT. Flobamor, usai mengikuti jumpa pers dengan Dewan Komisaris dan Dewan Direksi perusahaan daerah milik Pemprov NTT tersebut.
Diketahui bahwa jumpa pers tersebut dilakukan untuk klarifikasi pemberitaan media terkait temuan BPK terhadap PT. Flobamor yang tidak menyetor deviden ke Pemerintah Provinsi NTT senilai Rp. 1,6 Miliar. Korban bersama awak media lainnya mendatangi PT. Flobamor ingin meminta klarifikasi.