Malpraktik dan Radiografer : Ketika Kesalahan Tidak Hanya Datang dari Dokter

Mahasiswa D4 Teknologi Radiologi Pencitraan Universitas Airlangga
·waktu baca 6 menit
Tulisan dari Pradita Amelia Kusuma Herawati tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Dalam dunia medis, tak jarang terjadi kesalahan. Kesalahan ini bisa fatal karena nyawa tanggungannya. Inilah yang disebut malpraktik.
Setiap nyawa yang melayang, setiap prosedur yang keliru, hampir selalu bermuara pada satu nama—dokter.
Mungkin terdengar sederhana, mudah diterima, dan terasa logis karena merekalah yang paling terlihat. Mereka hadir di hadapan pasien, terjun langsung dalam penanganan kasus, dan menjadi wajah utama dari proses penyembuhan. Namun nyatanya, dunia medis bukanlah panggung tunggal. Ia adalah sebuah sistem yang kompleks, digerakkan oleh banyak tangan, banyak peran, dan rangkaian keputusan yang saling bertaut. Dalam hal ini, satu kekeliruan kecil dapat menjalar menjadi konsekuensi besar.
Kasus malpraktik bukanlah cerita baru dalam dunia medis. Pada periode 2023 hingga 2025, tercatat 51 aduan pelanggaran disiplin profesi berupa malpraktik. Dari jumlah tersebut, 24 kasus berujung pada kematian dan yang lebih mengkhawatirkan, 13 di antaranya terjadi hanya dalam satu tahun : 2025. Sisanya, 27 kasus, tersebar dalam berbagai bentuk: infeksi dan komplikasi, kesalahan prosedur medis atau administratif, cacat atau luka berat, hingga sengketa informasi medis.
Angka-angka ini bukan sekadar statistik. Di baliknya, ada pasien yang terenggut nyawanya, keluarga yang tidak lagi lengkap, dan kepercayaan yang tidak lagi utuh.
Menariknya, dari keseluruhan data tersebut, kesalahan prosedur medis dan administrasi memang bukan yang paling banyak, tetapi justru paling berbahaya. Karena di sinilah kesalahan kecil berpotensi berkembang menjadi tragedi besar atau nyaris menjadi kematian yang “berhasil dicegah”.
Lalu pertanyaannya :
Apakah kesalahan prosedur medis selalu bermula dari dokter?
Ketika Diagnosis Bergantung pada Gambar
Dalam praktik klinis, dokter tidak bekerja sendirian. Terutama dalam bidang radiologi, sebuah cabang yang sangat bergantung pada teknologi, ketepatan teknis, dan kerja tim. Dari sinilah muncul peran radiografer.
Radiografer bukan sekadar “operator alat”. Mereka adalah tenaga kesehatan profesional yang memfasilitasi dan melaksanakan sebagian besar pemeriksaan pencitraan diagnostik. Mereka bertanggung jawab atas pemosisian pasien, pemilihan teknik, pengaturan dosis radiasi, hingga memastikan citra yang dihasilkan cukup berkualitas untuk menjadi dasar diagnosis klinis.
Citra yang dihasilkan radiografer inilah yang kemudian diserahkan kepada dokter radiologi untuk dianalisis. Dengan kata lain, diagnosis yang tepat sangat bergantung pada kualitas citra dari radiografer.
Jika diagnosis salah karena gambar yang keliru, lalu siapakah yang harus bertanggung jawab?
Radiografer dan Malpraktik: Apakah berhubungan?
Selama ini, malpraktik kerap diasosiasikan sebagai kesalahan diagnosis dokter yang fatal. Namun, penelitian menunjukkan bahwa radiografer pun memiliki potensi terjerat kasus malpraktik, khususnya dalam ranah kesalahan prosedur medis.
Kategori utama kasus malpraktik yang melibatkan
radiografer terbagi menjadi tiga:
Perilaku tidak profesional (16,87%)
Kurangnya kompetensi dan/atau pelanggaran(13,25%)
Kesalahan dalam teknik pencitraan (9,64%)
Angka-angka ini cukup untuk membantah asumsi bahwa radiografer hanya “pelaksana teknis” tanpa tanggung jawab klinis yang besar.
Ketika Profesionalisme Diabaikan
Perilaku tidak profesional menjadi penyumbang terbesar kasus malpraktik radiografer. Tidak profesional di sini bukan soal sikap sepele, melainkan pelanggaran terhadap etika profesi dan standar operasional prosedur.
Mulai dari mengabaikan privasi pasien, bersikap kasar, tidak menjelaskan prosedur sehingga pasien merasa cemas, hingga mengabaikan protokol keselamatan radiasi, seperti tidak memberikan apron pelindung saat diperlukan.
Tindakan-tindakan ini tidak hanya membahayakan pasien secara fisik, tetapi juga merusak kepercayaan publik terhadap profesi kesehatan itu sendiri. Sekalinya hilang kepercayaan, sulit untuk dipulihkan.
Kompetensi yang Tidak Bisa Ditawar
Radiografer dituntut memiliki kompetensi klinis, teknis, dan komunikasi interpersonal.
Mereka harus memahami anatomi dan fisiologi manusia. Meskipun bukan mereka yang menegakkan diagnosis. Kompetensi klinis ini berguna untuk memastikan pemosisian yang tepat demi citra yang sesuai.
Sementara itu, kompetensi teknis juga diperlukan. Dalam hal penguasaan modalitas radiologi, meliputi X-ray, CT Scan, MRI yang mana masing-masingnya memiliki karakteristik, risiko, dan dosis radiasi yang berbeda.
Namun, kompetensi tidak berhenti pada aspek klinis dan teknis. Lemahnya komunikasi antar tenaga kesehatan dan antara tenaga kesehatan dengan pasien terbukti menjadi salah satu faktor utama yang mengabaikan keselamatan pasien. Tanpa komunikasi yang jelas, koordinasi tim runtuh, dan risiko kesalahan meningkat.
Maka, bagi radiografer penguasaan terhadap ketiga kompetensi itu bukanlah hal remeh.
Radiasi : Diperlukan, Tetapi Berpotensi Memicu Kesalahan
Dalam dunia radiologi, kedekatan antara radiografer dan radiasi sudah seperti simbiosis. Untuk mendapatkan citra, penting bagi radiografer menggunakan radiasi. Tentunya tanpa radiasi, citra tak dapat dihasilkan. Namun, radiasi bukan tanpa konsekuensi. Paparan berlebih dapat menyebabkan kerusakan sel, luka bakar kulit, hingga meningkatkan risiko kanker.
Kesalahan dosis, pemosisian yang salah, atau pengambilan citra dari sisi tubuh yang keliru dapat memaksa pengulangan pemeriksaan. Artinya, pasien kembali terpapar radiasi, bukan karena penyakitnya, tetapi karena kelalaian prosedural.
Di sinilah muncul asumsi timbul malpraktik dalam bentuk kesalahan prosedur medis.
Harga dari Sebuah Kelalaian
Meski radiografer tidak terlibat langsung dalam proses penyembuhan, perannya sangat krusial dalam pengambilan keputusan klinis. Kelalaian dalam praktik kerjanya dapat menggiring diagnosis yang salah, terapi yang keliru, bahkan kematian yang seharusnya bisa dicegah.
Bagi radiografer sendiri, tentu mereka turut dirugikan. Bahkan, bisa dibilang dampak ini tidak remeh. "Konsekuensi paling umum bagi radiografer dalam kasus malpraktik adalah pencoretan dari daftar profesional," begitulah menurut penelitian. Artinya, sekali terjadimalpraktik, karier berakhir. Tidak hanya individu yang dirugikan, tetapi juga sistem kesehatan secara keseluruhan karena kekurangan peran dirinya.
Maka, menjawab pertanyaan awal:
Apakah hanya dokter yang berpotensi terjerat kasus malpraktik?
Jawabannya : Tidak.
Malpraktik lahir dari kelalaian, lemahnya kompetensi, buruknya komunikasi, dan diabaikannya standar profesional, siapapun bisa menjadi pelakunya.
Karena itu, pencegahan tidak cukup hanya dengan menyalahkan. Diperlukan pelatihan berkelanjutan yang sudah dimulai sejak jenjang perkuliahan. Oleh karena itu, bagi yang radiografer di masa depan, tugasnya sekarang hanya menunjukkan keseriusan dalam mengenyam pendidikan demi terhindar dari kelalaian. Setiap peran dalam dunia medis memiliki tanggung jawab yang sama besar terhadap satu hal: keselamatan manusia.
Sebab dalam dunia kesehatan, "satu kesalahan kecil tidak pernah benar-benar kecil."
REFERENCES
Dadkhahfar, S., Farokh, P., Demehri, S., & M Na, R. (2025). Radiation-Induced Skin Injury: Mechanisms, Clinical Manifestations, and Management. International Journal of Dermatology.
Decoster, R., Ryan, M. L., & Toomey, R. (2024). The difference in image quality assessment between radiographers and radiologists and its relationship with diagnostic accuracy. Radiography.
Fauziah. (2010). Analisis Gambaran Persepsi dan Kesiapan Mahasiswa Profesi Terhadap Interprofessional Education di tatanan pendidikan klinik. Skripsi S1 Keperawatan Fakultas Kedokteran UGM.
Ling, C. (2025). What are the causes and outcomes of malpractice litigation among medical imaging technologists and sonographers. Journal of Radiology Nursing.
Ulya, F. N., & Akbar, N. A. (2025). 24 Kasus Malpraktik Sebabkan Kematian pada 2023-2025. Jakarta: Kompas.
