Pramuka Jakarta Gandeng Dinsos Kembangkan Kegiatan Pengabdian Masyarakat

Pramuka Jakarta
Pramuka DKI Jakarta
Konten dari Pengguna
13 Maret 2022 20:29 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pramuka Jakarta tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ketua Kwarda DKI Jakarta Bersama Kepala Dinas Sosial
zoom-in-whitePerbesar
Ketua Kwarda DKI Jakarta Bersama Kepala Dinas Sosial
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jakarta - Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta bersama Kwartir Daerah DKI Jakarta sepakat menjalin kerjasama terkait pengembangan kapasitas dan dukungan dalam pelaksanaan kegiatan pengabdian masyarakat dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial di Provinsi DKI Jakarta.
ADVERTISEMENT
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan kerjasama oleh Ketua Kwarda DKI Jakarta Kak Fadjar Panjaitan dan Kak Premi Lasari Kepala Dinas Sosial Provinsi DKI Jakarta pada hari Kamis, 10 Maret 2022 di Gedung Dinas Sosial.
“Saya mengucapkan terima kasih dan mengapresiasi perjanjian kerjasama ini, walaupun kami tau prakteknya di lapangan kita bersama Pramuka sudah sering bekerja sama. Saya juga berterima kasih kepada Pramuka sudah disupport karena nantinya akan ada kegiatan peningkatan kapasitas Pramuka berkebutuhan khusus, pembinaan kepramukaan bagi anak dan remaja warga binaan di panti sosial, serta penyelenggaraan kampung siaga bencana dan layanan dukungan psikososial.” Ujar Kak Prima.
Kami berharap anak-anak yang di panti sosial juga diberikan pembinaan oleh Pramuka. Karena Pramuka adalah salah satu wadah yang bisa membentuk karakter, tambahnya.
ADVERTISEMENT
“Perjanjian ini merupakan bentuk kepedulian Pramuka Jakarta terhadap kondisi atau keadaan kota Jakarta. Selain itu, kami juga perlu mendapatkan pengetahuan dan pengalaman dari Dinas Sosial terkait penangganan masalah sosial di DKI Jakarta, sehingga nantinya kita bisa melakukan kolaborasi yang baik dalam mengatasi masalah sosial tersebut.” Ujar Kak Fadjar.
Ruang lingkup perjanjian yang disepakati meliputi penyesuaian standar kompetensi yang diperlukan dalam melaksanakan kegiatan pengabdian masyarakat dan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yaitu SKU, SKK dan SPG. Tak hanya itu, ruang lingkup perjanjian juga meliputi penyusunan SOP, pelatihan dan pendampingan serta supervisi, pemantauan dan evaluasi. Perjanjian kerjasama ini berlaku selama lima tahun sejak ditandatangani dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan atas kesepakatan tertulis.