Dishub DKI Imbau TransJ Investigasi Penyebab Karyawan Mogok

12 Juni 2017 14:57 WIB
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
TransJ mogok beroperasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
TransJ mogok beroperasi (Foto: Aditia Noviansyah/kumparan)
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Sejumlah pegawai kontrak bus TransJakarta berunjuk rasa siang hari ini, di depan kantor pusat TransJ di Cawang, Jakarta Timur. Imbasnya, sejumlah bus tak beroperasi dan mengular panjang di Halte Harmoni.
ADVERTISEMENT
Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Andrie Yansyah, mengaku belum mengetahui penyebab demonstrasi dan aksi mogok kerja tersebut. Ia meminta pihak TransJ melakukan investigasi terkait hal tersebut.
Jika aksi mogok tersebut terbukti terencana, Andi mengimbau pihak TransJ untuk melapor ke polisi.
"Saya memerintahkan investigasi TransJ, untuk mencari pokok permasalahannya mogok. Setelah itu cari solusinya segera," ujar Andri di Balai Kota, Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, Senin, (12/6).
"Saya juga minta kepada TransJ untuk melaporkan permasalahan ini kepada kepolisian. Kan berarti dirancnag, dia jalanin, tiba-tiba di tengah jalan mogok, berarti kan dirancang, ya kan betul engga? Berarti dirancang," imbuhnya.
ADVERTISEMENT
Untuk sementara, Andri meminta pihak manajemen TransJ bernegosiasi hanya dengan oknum yang melakukan mogok kerja, tanpa mengganggu layanan TransJ.
"Saya minta hanya perwakilan nya saja yang melakukan diskusi, tapi supirnya tetap melakukan aktivitas seperti semula," kata Andri.
Aksi demo di gedung PT TransJakarta (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Aksi demo di gedung PT TransJakarta (Foto: Kelik Wahyu Nugroho/kumparan)
Berdasarkan pantauan kumparan (kumparan.com) di lokasi, para pengunjuk rasa menuntut pihak manajemen TransJ mengesahkan SK karyawan tetap untuk mereka. Menurut Andri, pihaknya akan melakukan pengecekan administrasi terkait hal itu.
"Saya lihat ada AD ART-nya dulu. Kalau seumpama aturan bisa, ya bisa. Kalau tidak, tidak juga, kita lihat aturannya dulu," kata Andri.