Eksepsi Siti Soal Dakwaan Gratifikasi

7 Februari 2017 2:30 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Mantan Menteri Kesehatan, Siti Fadilah Supari, didakwa menerima gratifikasi merugikan keuangan negara dalam kegiatan pengadaan alat kesehatan pada 2005 dan 2007.
ADVERTISEMENT
Terkait dakwaan yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum KPK pada Senin (6/1) siang itu, Siti mengajukan eksepsi (nota keberatan).
Siti membantah tuduhan jaksa terkait dakwaan penerimaan gratifikasi berupa Mandiri Travellers Cheque. "Demi Allah saya tidak pernah menerima traveller cheque senilai Rp 1,2 miliar itu. Dari siapa dan untuk apa diberikannya? Saya tidak punya kewenangan apa pun untuk proyek itu," kata Siti di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Senin (6/1).
Dalam eksepsinya, Siti juga melontarkan sejumlah pencapaiannya saat menjabat sebagai menteri kesehatan di era pemerintahan Presiden SBY tahun 2004 hingga 2009.
"Saat itu Indonesia hampir di embargo karena wabah flu burung. Tapi Depkes yang saya pimpin bisa mengubah pandangan dunia. Di kepemimpinan saya masyarakat miskin juga dapat pengobatan gratis," ujar Siti.
ADVERTISEMENT
Menurut Siti, dakwaan yang ditujukan kepadanya tidak relevan dengan prestasi kerjanya itu.
"Saya yakin tidak melakukan apa yang dituduhkan kepada saya. Maka dakwaan-dakwaan yang mengatakan bahwa saya menerima sesuatu sangat tidak relevan dan tidak cocok dengan integritas yang saya miliki saat memimpin Depkes waktu itu," ujarnya.
Siti juga menegaskan kepada jaksa terkait indepedensi politiknya. "Saya menjadi menteri yang diusulkan oleh ormas Muhammadiyah, bukan karena simpatisan partai.
Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi mendakwa Siti telah menyalahgunakan kekuasannya dengan menunjuk langsung PT Indofarma Tbk sebagai penyedia barang dan jasa melalui Mulya Hasjmy selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen. Selain itu, Siti Fadilah juga didakwa telah menerima gratifikasi dari Direktur Keuangan PT Graha Ismaya berupa Mandiri Travellers Cheque alias cek pelawat Bank Mandiri sejumlah 20 lembar.
ADVERTISEMENT
Jaksa menganggap Siti Fadilah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 KUHP.