Jimly: TNI Bisa Dilibatkan Dalam Penanganan Terorisme

31 Mei 2017 21:11 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Ketua DKPP Jimly Asshiddiqie (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pakar hukum tata negara , Jimly Asshiddiqie, mengaku pernah dimintai pendapat oleh ahli hukum pidana, Indriyanto Seno Adji terkait RUU Terorisme pada Januari 2016.
ADVERTISEMENT
Menurut Jimly, perdebatan antara pemerintah dan DPR soal sejauh mana pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme dalam RUU No. 15 Tahun 2003 itu adalah hal yang wajar terjadi, mengingat fungsi TNI sudah tertuang dalam pasal 30 UUD 1945.
Namun jika terorisme sudah dianggap menjadi keadaan darurat oleh pemerintah, kata dia, maka secara tidak langsung TNI dapat segera mengambil alih fungsi keamanan negara.
"Dalam undang-undang TNI dan sudah diatur dalam pasal 30 UUD bahwa TNI tak terlibat, melibatkan diri dan dilibatkan diri di dalam urusan urusan non-pertahanan dan keamanan dalam arti luas," kata ketua DKPP periode 2012-2017 ini di Kantor Wakil Presiden, Jakarta Pusat, Rabu (31/5).
ADVERTISEMENT
"Kecuali dalam kondisi tertentu. Kalau ada dalam keadaan darurat, maka kekuatan militer itu, bisa menjalankan fungsi sipil," imbuh Jimly yang juga merupakan Ketua Umum Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Terkait sejumlah materi yang masih belum diputuskan dalam RUU Terorise, Jimly menyerahkan formulasi sepenuhnya kepada legislatif.
"Di UU terorisme ini bisa dikategorikan dalam perang. Itu biar diperdebatkan di DPR. Saya sendiri belum pernah bicara mengenai soal peran TNI dalam menangani terorisme," pungkasnya.