Komisi II: Seleksi Calon Anggota KPU Menyesuaikan dengan RUU Pemilu

23 Maret 2017 4:46 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:17 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Zainudin Amali (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Zainudin Amali (Foto: Nikolaus Harbowo/kumparan)
Komisi II DPR belum melakukan uji patut kelayakan (fit and proper test) untuk calon anggota KPU dan Bawaslu. Ketua Komisi II, Zainudin Amali, mengatakan proses tersebut tidak sengaja ditunda melainkan akan menyesuaikan dengan RUU Pemilu yang masih belum selesai.
ADVERTISEMENT
Menurutnya Zainudin, saat ini DPR sedang memproses pengubahan Undang-undang pemilu, termasuk di dalamnya adalah pembahasan yang berkaitan dengan penyelenggara pemilu yakni KPU dan Bawaslu.
"Di dalamnya, di rancangan yang baik disampaikan pemerintah maupun fraksi pansus RUU pemilu, ada beberapa substansi yang berbeda dari Undang-undang yang lama dengan rancangan yang baru, kemungkinan itu yang menjadi Undang-undang pemilu," kata Zainudin di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (22/3).
Zainudin mengatakan DPR tidak berniat sengaja menunda fit and proper test itu. Menurutnya DPR hanya tidak ingin mengambil keputusan terburu-buru yang dapat menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Setelah mendengarkan pertimbangan dari masing-masing fraksi di komisi dan ada juga masukan pimpinan, disimpulkan kita tidak mau tujuan yang baik diproses dengan cara yang salah. Dan hasilnya bermasalah dikemudian hari," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Jika DPR tetap melaksanakan fit and proper test dengan mengacu kepada Undang-undang yang lama, kata Zainudin, anggota KPU dan Bawaslu yang telah dilantik akan terancam dicopot, karena isi Undang-undang yang baru kemungkinan akan banyak perubahan salah satunya adalah soal jumlah anggota KPU dan Bawaslu.
"Saya beri contoh misalnya jumlah. Di dalam Undang-undang yang lama jumlah itu dikatakan tujuh sehingga pemerintah sesuai mengirimkan dua kali dari jumlah KPU dan Bawaslu yang akan diuji. Bagaimana hasilnya jika nanti yang dihasilkan berbeda dengan Undang-undang yang baru, sementara pemerintah sudah diharuskan menyampaikan dua kali lipat," ujar Zainudin.