Komnas HAM: Persekusi Sama Dengan Merampas Hak Kemerdekaan Berpendapat

7 Juni 2017 4:01 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
KOMNAS HAM (Foto: Facebook Bagus Blacknight)
Berbagai tindakan sewenang-wenang terhadap seseorang atau kelompok yang lebih dikenal dengan istilah persekusi, tengah mendapat sorotan publik seiring rentetan kasus persekusi yang terjadi di sejumlah wilayah di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menilai sejumlah masalah persekusi tersebut tak lepas dari pemahaman masyarakat terkait kebebasan berekspresi, khususnya di media sosial.
Ketua Komnas HAM, Nur Kholis, mengatakan kebebasan berekspresi memang merupakan hak asasi manusia yang harus dihormati, dilindungi, dan dipenuhi oleh negara. Namun kebebasan tersebut, kata dia, tetap bersifat terbatas dan diatur oleh negara.
"Kebebasan berekspresi dapat dibatasi oleh negara berdasar Undang-undang, atas dasar klausul pembatas menghormati hak atau nama baik orang lain, melindungi keamanan nasional atau ketertiban umum maupun moral masyarakat, sesuai dengan asas proporsionalitas dan asas nesesitas dalam negara yang demokratis," ujar Nur Kholis dalam keterangan tertulis, Selasa (6/6).
ADVERTISEMENT
"Indonesia juga telah membatasi kebebasan berekspresi berdasarkan butir-butir tersebut dalam Undang-undang antara lain KUHP dan Undang-Undang ITE," imbuhnya.
Menurut Nur Kholis, persekusi sama dengan perampasan secara sengaja dan kejam terhadap hak-hak dasar yang bertentangan dengan hukum internasional terkait persekusi.
"Komnas HAM mengutuk keras tindakan persekusi, karena melanggar setidaknya hak atas kemerdekaan berpendapat atau pun hak atas keamanan diri serta melanggar prinsip negara hukum," kata dia.
Nur Kholis mengimbau aparat kepolisian untuk sigap dan tegas dalam melakukan penegakan hukum terhadap pelaku persekusi sesuai instrumen hukum di indonesia.
"Komnas HAM menghargai upaya Polri untuk beberapa kasus yang terjadi, serta mendukung Polri lebih sigap terhadap kasus-kasus yang lain," tegas Nur Kholis.
ADVERTISEMENT
Komnas HAM, kata Nur Kholis, juga mengimbau agar Polri dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) saling melakukan koordinasi untuk melindungi target korban dan pihak yang telah menjadi korban.
"Agar ada tindakan proaktif demi melindungi para target maupun korban tersebut. Dan Komnas HAM menghargai serta mendukung upaya pemerintah mengambil tindakan terhadap akun media sosial yang terlibat dalam persekusi ini," ucap Nur Kholis.
"Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk menempuh jalur hukum dan tidak melakukan tindakan main hakim sendiri, jika terdapat dugaan penghinaan terhadap seseorang atau kelompok," imbuh dia.