Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.87.1
KPK Jebloskan Bupati Nganjuk dan 4 Tersangka Lainnya ke Penjara
27 Oktober 2017 0:07 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:14 WIB
ADVERTISEMENT
Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menahan Bupati Nganjuk Taufiqurrahman, karena diduga menerima suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nganjuk. Selain Taufiq, KPK juga menahan empat tersangka lainnya dalam kasus ini.
ADVERTISEMENT
Keempat tersangka itu yakni Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Ibnu Hajar, Kepala SMP Negeri 3 Nggrongot, Suwandi, Kepala Bagian Umum RSUD Kabupaten Nganjuk, Mokhammad Bisri, dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Haryanto.
Juru bicara KPK, Febri Diansyah, mengatakan para tersangka ditahan selama 20 hari di rumah tahanan yang berbeda.
"Taufiq ditahan di rutan cabang KPK, Ibnu Hajar di Rutan Polres Metro Jakarta Timur, Suwandi di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan, Mokhammad Bisri di Guntur, dan Haryanto di Salemba," ujar Febri di gedung KPK, Kamis (26/10).
Saat operasi tangkap tangan terjadi, KPK mengamankan 20 orang di wilayah Jakarta dan Nganjuk serta mengamankan 2 tas berisi uang sebesar Rp 298 juta, dari Ibnu Hajar dan SCW yang merupakan Kepala SMP Negeri 3 Nganjuk.
ADVERTISEMENT
Uang itu diduga berasal dari Mokhammad Bisri dan Hariyanto. Diduga penyerahan uang dilakukan melalui Suwandi dan Ibnu.
KPK menduga uang tersebut diberikan kepada Taufiqurrahman, terkait perekrutan dan pengelolaan posisi Aparatur Sipil Negara dan Pegawai Negeri Sipil di daerah Kabupaten Nganjuk 2017.
Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Taufiqurrahman, Suwandi dan Ibnu Hajar, disangka melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Hariyanto dan Bisri disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
ADVERTISEMENT
Sebagai informasi, sebelumnya Taufiqurrahman juga pernah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada Desember 2016. Dia diduga menerima gratifikasi serta melakukan korupsi proyek di Pemkab Nganjuk.
Taufiqurahman kemudian mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatannya dikabulkan hakim, dan kasusnya dinyatakan harus dikembalikan ke kejaksaan.