Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
KPK: Wacana Hak Angket DPR Tak Pengaruhi Penyidikan e-KTP
20 April 2017 13:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
KPK menolak permintaan Komisi III DPR untuk membuka rekaman BAP (berita acara pemeriksaan) Miryam S. Haryani, eks anggota Komisi III yang diperiksa penyidik KPK terkait kasus e-KTP. Penolakan itu berujung pada wacana hak angket oleh Komisi III.
ADVERTISEMENT
Para anggota dewan merasa rekaman itu perlu dibuka karena Miryam mengaku membagi-bagikan uang proyek e-KTP kepada para anggota DPR. Mengomentari wacana itu, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan pengajuan hak angket tidak akan mengganggu jalannya penyidikan.
"Meskipun ada permintaan pihak luar, tidak akan mengganggu jalannya penyidikan," kata Basaria usai menghadiri pembukaan ulang tahun Saya Perempuan Anti Korupsi (SPAK) di Epicentrum XXI, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (20/4).
Menurut Basaria, KPK menolak sikap tawar menawar dalam menjalankan apa yang sudah menjadi tugas dan wewenang lembaga antirasuah itu.
"Enggak ada bargaining ya, apapun yang terjadi proses penyidikan tetap harus jalan sebagaimana seharusnya, yaitu profesional," ujar Basaria.
ADVERTISEMENT
Namun keinginan komisi III terkait pengajuan hak angket itu, kata Basaria, tak dapat dihalangi. Ia menyerahkan sepenuhnya penilaian terkait pengajuan hak angket tersebut kepada rapat DPR.
"Bisa mereka tentukan sendiri di sidang mereka, apakah itu wajar atau enggak bagi mereka, tapi bukan kita. Tapi saya yakin itu (hak angket) tidak akan berlanjut. Mudah-mudahan saja enggak," kata dia.
Basaria menegaskan hingga saat ini KPK belum mengubah keputusan untuk menjaga kerahasiaan rekaman tersebut, karena dianggap berbahaya bagi pengusutan kasus e-KTP yang diduga merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun.
"Kita sudah sepakat untuk itu. Tapi kita doakan saja mudah-mudahan enggak sampai ke sana (hak angket)," tegasnya.