Kronologi OTT Suap Jual Beli Status WTP Kemendes

27 Mei 2017 18:52 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Barang bukti yang disita KPK. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Barang bukti yang disita KPK. (Foto: Nadia Jovita Injilia Riso/kumparan)
KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada Jumat (26/5). Ada tujuh orang yang ditangkap terkait kasus kongkalikong pemberian opini WTP (Wajar Tanpa Pengecualian) terhadap Kementerian Desa (Kemendes), Pembangunan Desa Tertinggal dan Transmigras (PDTT).
ADVERTISEMENT
Berikut kronologi OTT tersebut :
- Pukul 15.00 WIB
Tim KPK mendatangi kantor BPK di Jalan Jenderal Gatot Subroto, Jakarta Pusat. Ada enam orang yang diamankan yaitu :
1. Ali Sadli (ALS), Kepala Auditorat III BPK
2. Rochmadi Saptogiri (RS), Eselon 1 BPK
3. Jarot Budi Prabowo (JBP), Eselon III Kemendes
4. Sekretaris RS
5. Sopir JBP
6. 3 orang satpam
Di ruangan ALS ditemukan uang Rp 40 juta yang diduga merupakan bagian dari total komitmen fee Rp 240 juta. Sebelumnya, di awal Maret diduga telah diserahkan uang Rp 200 juta.
- Pukul 16.20 WIB
Tim KPK mendatangi Kantor Kemendes PDTT di Jalan TMP Kalibata No. 17, Jakarta Selatan. Satu orang diamankan, yaitu Irjen Kemendes Sugito.
ADVERTISEMENT
Sejumlah ruangan disegel untuk pengamanan barang bukti. Yaitu 2 ruangan di BPK (ruangan ALS dan RS) dan 4 ruangan di Kemendes PDTT (ruangan JBP, 2 ruangan di Biro Keuangan, serta ruangan SUG).
Dalam proses OTT diamankan juga uang sebesar Rp 40 juta yang diduga akan diserahkan kepada ALS, serta Rp 1,145 miliar dan USD 3 ribu yang ditemukan dalam brankas ruang kerja RS. Uang itu kini sudah dibawa ke KPK untuk ditelusuri lebih lanjut.
Hari ini empat orang yang terjaring OTT tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah Irjen Kemendes Sugito, eselon 3 Kemendes Jarot Budi Prabowo, dan dua orang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yaitu Rochmadi Saptogiri dan Ali Sadli.
ADVERTISEMENT
Sugito ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap. Sedangkan dua auditor BPK Rochmadi dan Ali sebagai pihak penerima suap. Sugito dan bawahannya Jarot dijerat dengan Pasal 5 ayat 1 huruf atau pasal 5 ayat 1 huruf b atau pasal 13 UU Tipikor. Sedangkan dua Rochmadi dan Ali dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau pasal 11 UU Tipikor.