Mendagri Minta DPR Selesaikan Pembahasan 3 Isu Krusial RUU Pemilu

30 Mei 2017 18:53 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Mendagri hadiri rapat koordinasi nasional. (Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan)
Pembahasan soal rancangan Undang-undang Penyelenggaraan Pemilu belum juga usai. Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengimbau DPR agar segera bermusyawarah membahas sejumlah isu krusial.
ADVERTISEMENT
Tjahjo menyebut ada tiga isu krusial yang masih belum selesai dibahas, yaitu soal parliamentary threshold (ambang batas parlemen), presidential threshold (batas pencapresan), dan sistem pemilu.
"Masih isu krusial, kami harapkan semangatnya musyawarah yakni menyangkut sistem pemilu, menyangkut Parliamentary Threshold kami yang penting ada kenaikan dari 3,5 persen. Yang ketiga ambang batas presiden 20 sampai 25 persen," ujar Tjahjo di Gedung DPR RI, Senayan, Selasa (30/5).
Sejumlah isu krusial tersebut belum selesai diputuskan, kata Tjahjo, karena masing-masing fraksi memiliki strategi tersendiri untuk merumuskan isu Presidential Treshold dan sistem pemilu.
"Karena kalau kita lihat sistem pemilu, lihat Presidential Threshold, masing-masing fraksi punya opsi. Karena ini menyangkut strategi partai masing-masing menghadapi Pileg dan Pilpres," ujarnya.
ADVERTISEMENT
Politisi PDIP itu berharap agar pembahasam rancangan undang-undang pemilu ini selesai sesuai target yang sudah ditetapkan, yaitu pada pertengahan Juni.
"Kalau bisa itu kompromi, kalau enggak itu segera diputuskan di paripurna. Sehingga target pertengahan Juni bisa diputuskan, bisa diundangkan," ujar Tjahjo.