MUI: Fatwa Interaksi di Media Sosial Cegah Umat Bertindak Menyimpang

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Ekspresi bahagia ketum MUI Maruf Amin (Foto: Fanny Kusumawardhani)
zoom-in-whitePerbesar
Ekspresi bahagia ketum MUI Maruf Amin (Foto: Fanny Kusumawardhani)

Fatwa hukum dan pedoman muamalah atau interaksi di media sosial diterbitkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) hari ini. Peneribtan fatwa tersebut dilatarbelakangi oleh kemunculan beragam konten negatif di media sosial.

Ketua Umum MUI, KH Ma'ruf Amin, menilai hal tersebut sebagai dampak dari reformasi kebebasan berpendapat yang banyak disalahgunakan oleh masyarakat.

[Baca juga: MUI Rilis Fatwa Interaksi di Media Sosial, Ada 5 Hal yang Diharamkan]

"Ada semacam dinamika yang keblabasan dari reformasi kebebasan yang berlebihan yang tidak terkendali, menimbulkan konten-konten di sosial media yang tidak terkendali dalam menyampaikan pandangan-pandangan masyarakat," ujar Ma'ruf di gedung Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kominfo), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (5/6).

"Kita perlu edukasi dan arahan untuk diluruskan ke arah yang benar," imbuh dia.

Menurut Ma'ruf, penerbitan fatwa MUI soal hukum bermuamalah di media sosial dapat menjadi pengontrol kegiatan bermuamalah masyarakat di media sosial.

[Baca juga: MUI: Persekusi yang Tidak Manusiawi Dilarang Agama]

Tak hanya itu, Ma'ruf juga berharap fatwa tersebut dapat berdampak positif bagi terciptanya ukhuwah (ikatan persaudaraan) yang saling mencintai dan menyayangi antar sesama umat.

"Fatwa ini bisa menjadi bimbingan kepada umat untuk tidak melakukan tindakan menyimpang kepada sesama umat maupun kehidupan berbangsa dan bernegara. Ukhuwah saling mencintai dan saling menyayangi, maka bangsa akan menjadi bangsa yang harmoni sesuai dengan keinginan pendiri bangsa kita, dibingkai dalam kehidupan Indonesia yang harmonis," kata Ma'ruf.

Fatwa muamalah atau interaksi di media sosial, lahir dari pemikiran berbagai pihak baik dari para ulama, pemerintah, dan masyarakat luas.

Di dalam fatwa tersebut, dijelaskan bahwa yang dimaksud muamalah adalah proses interaksi antar individu atau kelompok yang terkait dengan hablun minannas (hubungan antar sesama manusia) meliputi pembuatan (produksi), penyebaran (distribusi), akses (konsumsi), dan penggunaan informasi dan komunikasi.

Ada beberapa hal yang diharamkan bagi setiap muslim yang bermuamalah melalui media sosial dalam Fatwa MUI No 24 Tahun 2017 tersebut, antara lain melakukan fitnah dan menyebarkan materi pornografi.