Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Pemerintah Akan Gugat MV Caledonian Sky yang Rusak Karang Raja Ampat
14 Maret 2017 11:05 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:18 WIB
ADVERTISEMENT
Kandasnya kapal Caledonian Sky dengan nakhoda Kapten Keith Michael Taylor berdampak pada kerusakan terumbu karang di Raja Ampat, Papua, seluas 1.600 meter persegi. Proses perbaikan terumbu karang diprediksi menelan biaya sekitar 1,28 juta sampai dengan 1,92 juta dolar Amerika.
ADVERTISEMENT
Pemerintah Indonesia siap menggugat ganti rugi dengan membentuk sebuah sebuah tim yang terdiri dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, di antaranya adalah Kemenko Kemaritiman, KKP, KLHK, Kemhub, Kemenpar, Kemenkumham, Kejaksaan Agung dan Polri serta Pemda setempat.
Deputi Koordinasi Bidang Kedaulatan Maritim Kemenko Kemaritiman Arif Havas Oegroseno menegaskan timnya siap menempuh segala cara agar pemilik kapal MV Caledonian Sky bersedia bertanggung jawab.
“Kita siap untuk mengambil segala langkah yang diperlukan agar masyarakat tidak dirugikan dan kerusakan lingkungan yang ditimbulkan oleh MV Caledonian Sky bisa segera diatasi,” ujar Arif dalam keterangan tertulis, Selasa (14/3).
Terdapat beberapa tugas pokok, kata Arif, yang akan diupayakan timnya untuk mengajukan gugatan tersebut. Pertama adalah menangani aspek hukum baik perdata maupun pidana termasuk Mutual Legal Assistance (bantuan timbal balik) dan upaya ekstradisi bila diperlukan. Kedua melakukan penghitungan kerusakan lingkungan yang diakibatkan dan keselamatan navigasi dan hal-hal terkait lainnya.
ADVERTISEMENT
Melalui keterangan tertulis, Biro Informasi dan Hukum Kemenko Bidang Kemaritiman Djoko Hartoyo mengatakan bila menilik dari destinasi wisata yang biasa dituju oleh kapal tersebut, pemerintah RI yakin pemilik kapal dan kapten kapal serta perusahaan asuransi akan bertanggung jawab terhadap hal ini.
Meskipun demikian, kata dia, kerusakan kekayaan alam seperti terumbu karang, lahan gambut dan hutan merupakan tindakan kriminal yang ancaman hukumannya adalah pidana penjara.
"Hal itu berdasarkan UU 32/2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Oleh karena itu, kendati perusahaan asuransi bersedia untuk membayar kerusakan lingkungannya, namun hal tersebut tidak dapat menghilangkan aspek pidananya," ujar Djoko.
"Pemerintah juga berharap agar pemerhati lingkungan internasional bersedia untuk bersuara mewakili terumbu karang Raja Ampat yang dirusak," lanjutnya.
ADVERTISEMENT
Kapal pesiar MV Caledonian Sky berbobot 4200 GT membawa 102 orang turis dan 79 ABK. Saat melakukan perjalanan ke Bitung pada Sabtu (4/3) sekitar pukul 12.41 WIT, kapal kandas di atas sekumpulan terumbu karang di Raja Ampat. Sebuah kapal penarik (tug boat) bernama TB Audreyrob Tanjung Priok lalu datang ke lokasi untuk mengeluarkan kapal pesiar tersebut. Namun upaya tersebut awalnya sempat tidak berhasil karena kapal terlalu berat.
Kapten terus berupaya menjalankan kapal Caledonian Sky hingga akhirnya berhasil kembali berlayar pada pukul 23.15 WIT. Kapten melanjutkan perjalanannya ke Bitung dan kini telah berlabuh di Filipina.
Terumbu karang yang dirusak oleh kapten kapal MV Caledonian Sky dalam waktu kurang dari sehari itu berada tepat di jantung Raja Ampat. Ratusan ikan yang biasanya mengelilingi lokasi tersebut juga menghilang.
ADVERTISEMENT