Pemprov DKI Copot 651 Spanduk Provokatif

20 Maret 2017 10:44 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Spanduk ajakan memilih pemimpin muslim di Cipulir (Foto: Akbar Ramadhan/kumparan)
Pemerintah Provinsi DKI telah menertibkan sebanyak 651 spanduk provokatif yang tersebar di beberapa wilayah di Jakarta. Plt Gubernur DKI Jakarta Sumarsono alias Soni mengatakan spanduk-spanduk tersebut paling banyak ditemukan di wilayah Jakarta Barat.
ADVERTISEMENT
"Terbanyak di Jakarta Barat 165, Jakarta Pusat ada 155, kemudian Jakarta Timur ada 138. Sementara Jakarta Utara ada 82, Jakarta Selatan ada 104, dan Pulau Seribu 7 buah. Ini akan terus kita tertibkan selama masih ada," ujar Soni seusai melakukan apel pagi dengan jajaran Satpol PP di lapangan Balai Kota, Gambir, Jakarta Pusat, Senin (20/3).
Penertiban spanduk di Cengkareng (Foto: Lucky R./ANTARA)
Soni memberikan apresiasi kepada Satpol PP atas kinerja mereka menertibkan spanduk-spanduk itu untuk menjaga ketentraman dan ketertiban umum sesuai surat edaran Pemprov DKI dan peraturan undang-undang yang berlaku.
"Untuk pertama memberikan apresiasi kepada seluruh jajaran Satpol PP karena telah menertibkan spanduk. Saya keluarkan surat edaran dari Pemprov DKI Nomor 7 SE 2007 untuk seruan menjaga stabilitas, keamanan, dan ketertiban. Jadi Satpol PP bekerja di bawah naungan UU," kata Soni.
ADVERTISEMENT
Soni juga mengimbau Satpol PP untuk melakukan upaya persuasif kepada warga di sekitar lokasi pemasangan spanduk dan ikut terjun langsung mencopot spanduk-spanduk itu.
Selain mengandung isi yang provokatif, Soni mengatakan pencopotan spanduk-spanduk tersebut juga bisa disebakan karena spanduk terpasang tanpa surat izin atau berada di tempat yang tidak sesuai dengan kesepakatan pemberian izin.
ADVERTISEMENT
"Semua spanduk di Jakarta harus berizin. Kalau tidak ada izin, apa pun bentuk spanduk harus diturunkan. Kedua, walaupun izin tapi ditempatkan misalnya di tempat-tempat yang salah. Itu pun juga harus diturunkan. Bisa izinnya di A kemudian digeser ke B yang kemudian salah tempat," ujar Soni.