BPIH Rp 34,8 Juta, Penentuan Kuota Jemaah Haji Dibagi Dua Tahap

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Menag Lukman konpers soal Haji 2017 (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Menag Lukman konpers soal Haji 2017 (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

Kementerian Agama menggelar konferensi pers terkait pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) reguler tahun 2017. Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin menjelaskan besaran rata-rata BPIH tahun ini atau tahun 1438 H.

"Presiden RI telah menetapkan Keputusan Presiden No 8 Tahun 2017 tentang BPIH tahun 1438 H atau 2017 dan diikuti dengan penetapan Keputusan Menteri Agama No 197 Tahun 2017 tentang pembayaran BPIH reguler tahun ini," kata Lukman di Operational Room, Kemenag, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Jumat (7/4).

"Besaran rata-rata BPIH tahun 1438 H/2017 M sebesar Rp 34.890.312," lanjut dia.

Baca juga : Pemerintah Matangkan Persiapan Penyelenggaraan Haji 2017

Lukman mengatakan pengisian kuota jemaah haji reguler tahun ini dibagi menjadi dua tahap. Tahap pertama, kata dia diperuntukan bagi jemaah haji yang telah memiliki nomor porsi.

"Telah memiliki nomor porsi dan masuk dalam alokasi kuota provinsi atau kabupaten atau kota tahun 1438 H/2017 M dengan sejumlah ketentuan," kata Lukman.

Kementerian Agama konpers soal Haji 2017 (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Kementerian Agama konpers soal Haji 2017 (Foto: Yudhistira Amran Saleh/kumparan)

Ketentuan yang dimaksud adalah jemaah sudah membayar lunas BPIH pada tahun lalu dan tahun ini namun keberangkatannya ditunda, serta belum pernah menunaikan ibadah haji. Jemaah juga harus telah berusia 18 tahun atau sudah menikah, terhitung pada tanggal 28 Juli 2017.

"Jemaah haji nomor porsi berikutnya sebanyak 5 persen yang berstatus belum haji yang masuk daftar tunggu pada tahun 1439 H atau tahun 2018 dari jumlah kuota provinsi dan kabupaten atau kota yang bersangkutan," ujar Lukman.

Sedangkan untuk tahun kedua, menurut Lukman, dilaksanakan jika hingga akhir pelunasan tahap pertama masih terdapat sisa kuota haji yang belum terpenuhi. Adapun pengisian sisa kuota dikembalikan kepada masing-masing provinsi atau kabupaten atau kota.

Baca juga : Menag: Biaya Haji Naik karena Peningkatan Kualitas Layanan

Konferensi pers ini dihadiri juga oleh Dirjen Penyelenggaran Haji dan Umroh Kemenag, Abdul Djamil. Adapun rincian dari biaya ibadah haji tersebut adalah harga komponen penerbangan dan harga pemondokan di kota Mekkah. Sebelumnya Komisi VIII telah menyepakati beberapa kebijakan untuk penyelenggaraan ibadah haji.

"Komponen penerbangan dan seluruh transaksi dalam negeri hanya menggunakan rupiah lalu transaksi biaya operasional haji di Arab Saudi menggunakan mata uang Riyal (SAR), kemudian nilai kurs SAR sebesar Rp 3.570," kata Ketua Komisi VIII Ali Taher Parasong dalam konferensi pers pada Kamis (23/3).

"Dan terakhir pengumuman BPIH ditetapkan oleh keputusan presiden (Kepres) dan ditetapkan dalam mata uang rupiah," lanjut Ali.

Baca juga : Jokowi Ucapkan Terima Kasih pada Raja Salman atas Tambahan Kuota Haji