Polisi Tangkap 48 Anggota Geng Motor "Tambun 45" di Pondok Gede Bekasi

26 Mei 2017 14:54 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Ilustrasi Geng Motor (Foto: Reuters/Randall Hill)
Kepolisian Resor Metropolitan Bekasi Kota berhasil meringkus sedikitnya 48 orang anggota geng motor di wilayah Kecamatan Pondok Gede. Dari penangkapan yang dilangsungkan pada Selasa (23/5) itu, 11 orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam dan kasus penganiayaan.
ADVERTISEMENT
"11 di antaranya kita tetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan senjata tajam serta keterlibatan dalam sejumlah kasus penganiayaan," kata Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hero Bahtiar dilansir Antara, Jumat (26/5).
"Sebelas tersangka itu berinisial SA (18), OM (19), AS (19), MR (20), IB (23), GK (21), HP (21), MZ (20), YT (21), YY (22) dan YS (19)," imbuh dia.
Hero mengatakan pihaknya menjaring geng motor itu saat mereka sedang berkumpul di sekitar jembatan layang Jalan Raya, Jatiwaringin, Pondok Gede.
Penjaringan itu, kata Hero, bermula dari laporan masyarakat setempat yang resah karena di kawasan tempat berkumpulnya geng motor itu --yang lebih dikenal dengan nama Tambun 45-- sering terjadi tawuran
ADVERTISEMENT
"Geng motor ini menyasar warga dan sejumlah geng motor lainnya yang mereka anggap bermusuhan. Bahkan tidak segan melakukan kekerasan bila muncul perlawanan," ujar Hero.
Dalam penangkapan itu polisi menyita sedikitnya 15 senjata tajam beragam jenis, seperti parang, cocor bebek, gear motor, celurit, dan golok.
Hero mengimbau warga dan jajaran Polsek setempat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kerusuhan akibat bentrok geng motor.
"Geng motor ini rata-rata masih berusia remaja. Mereka biasanya menempati sejumlah titik kumpul sebelum menjalankan aksinya. Seluruh Polsek harus memonitoring potensi itu," katanya.
"Masyarakat jangan sungkan melapor pada kantor polisi terdekat. Kami pasti respons," imbuh Hero.