Tim Kuasa Hukum Ahok Siap Hadapi Habib Rizieq

28 Februari 2017 8:55 WIB
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
ADVERTISEMENT
Anggota FPI di depan sidang Ahok (Foto: Dwiky Darmawan)
Terdakwa Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok akan kembali menjalani sidang perkara dugaan penodaan agama Selasa (28/2) pagi ini. Digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta Selatan, jaksa penuntut umum akan menghadirkan dua orang saksi ahli yaitu Abdul Chair Ramadhan selaku ahli pidana MUI dan imam besar FPI Habib Rizieq Shihab selaku ahli agama.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum terdakwa, Humphrey Djemat, mengatakan ada kemungkinan tim penasihat hukum akan mengutarakan sejumlah pertanyaan kepada kedua saksi dalam sidang ke 12 ini.
"Kita masih akan lihat mengenai bagaimana kesaksian yang akan diberikan oleh saksi hari ini. Kalau memang ada yang harus diutarakan atau ditanyakan oleh penasihat hukum kepada saksi tentu kami akan bertanya," ujarnya di lokasi sidang, Selasa (28/2).
Pengacara Ahok Humphrey Djemat. (Foto: Wahyuni Sahara/kumparan)
Humphrey mengatakan, tak ada kesiapan khusus dari timnya untuk menjalani persidangan hari ini.
"Tim kami jelas siap untuk menjalani persidangan hari ini, tidak ada tips atau trik khusus jelang persidangan hari ini," katanya.
Ahok didakwa telah melakukan penodaan agama berupa penghinaan terhadap Al-Qur'an dan ulama. Penghinaan itu terkait dengan pernyataan Ahok yang menyinggung soal surat Al-Maidah ayat 51. Dia dijerat dengan Pasal 156a atau Pasal 156 KUHP.
ADVERTISEMENT