Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Yasonna: Presiden Tak Akan Intervensi Pansus KPK
12 Juni 2017 17:10 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:16 WIB
ADVERTISEMENT
Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK resmi terbentuk dengan jumlah anggota 23 orang yang berasal dari tujuh fraksi. Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly, menegaskan pemerintah tak akan melakukan intervensi terhadap DPR terkait hak angket tersebut.
ADVERTISEMENT
"Kita tidak mencampuri. Ini kan cabang-cabang kekuasaan iya, tetapi kita kan tidak bisa intervensi. Masing-masing pemegang kekuasaan punya kewenangan masing-masing. Kita tidak mungkin mengintervensi DPR," ujar Yasonna di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (12/6).
[Baca juga: Anggota Pansus Hak Angket: KPK Jangan Cengeng ]
Meski pemerintah memahami bahwa hak angket bisa melemahkan KPK, menurut Yasonna, tak ada yang bisa dilakukan Presiden Joko Widodo selain menunggu perkembangan selanjutnya.
Terlebih setiap lembaga peradilan, kata dia, punya kewenangan masing-masing.
"Iya, tetapi apa yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah kan enggak ada. Jadi kita, kita (mau intervensi) karena apa? Jangan-jangan nanti Presiden yang diangket. Iya kan?" ucap Yasonna.
ADVERTISEMENT
"Tiga cabang kekuasaan negara DPR, legislatif, yudikatif, masing-masing mempunyai kewenangan konstitusi masing-masing tidak bisa saling intervensi kan," imbuhnya.
Pansus Hak Angket KPK memulai rapat perdananya pada Kamis (7/6). Sesuai dengan ketentuan UU tentang MPR, DPR dan DPD (MD3), pansus tersebut punya waktu kerja selama 60 hari.
Pansus yang menyiapkan anggaran hingga Rp 3,1 miliar ini, akan bekerja melakukan penyelidikan terhadap KPK dengan memanggil siapa saja yang dibutuhkan keterangannya oleh Pansus, termasuk pimpinan KPK.