Yusuf Mansur Diperiksa Polda Jatim Terkait Dugaan Penipuan

27 September 2017 23:17 WIB
clock
Diperbarui 14 Maret 2019 21:15 WIB
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Yusuf Mansur (Foto: Instagram/ @yusufmansurnew)
zoom-in-whitePerbesar
Yusuf Mansur (Foto: Instagram/ @yusufmansurnew)
ADVERTISEMENT
Polda Jawa Timur telah melakukan pemeriksaan terhadap Jam'an Nur Chotib atau yang akrab disapa Ustadz Yusuf Mansur, sebagai saksi terkait perkara dugaan penipuan, yang dilaporkan para jemaahnya di Surabaya.
ADVERTISEMENT
"Totalnya kami telah memeriksa 16 saksi dalam perkara ini, salah satunya adalah Yusuf Mansur," ujar Kepala Bidang Humas Polda Jawa Timur, Kombespol Frans Barung Mangera, dilansir Antara, Rabu (27/9).
Yusuf Mansur dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya di Surabaya yang merasa tertipu, setelah menyumbangkan hartanya untuk investasi proyek pembangunan Kondominium Condotel Moya Vidi di Yogyakarta, yang disebutnya dengan istilah investasi sedekah.
Laporan polisi bernomor 742/VI/2017/UMJATIM itu menyebut Yusuf Mansur gencar mengajak jemaah pengajiannya untuk berpartisipasi dalam investasi itu, sejak 2012 silam. Ia juga disebut menjanjikan sejumlah keuntungan setelah proyek berjalan. Namun hingga kini, proyek yang dijanjikannya belum juga terealisasi.
Barung mengatakan pemeriksaan terhadap Yusuf Mansur dan 15 saksi lainnya yang dilakukan sekitar dua pekan lalu itu, adalah untuk menindaklanjuti gelar perkara yang dilakukan pada tanggal 4 Agustus lalu. Untuk diketahui, setelah gelar perkara dilakukan, status penyelidikan perkara ini ditingkatkan menjadi penyidikan.
ADVERTISEMENT
"Kemarin pun kami juga kembali melakukan gelar perkara dugaan kasus ini. Setiap penyidik menemukan alat bukti baru, gelar perkara selalu dilakukan," katanya.
Meski gelar perkara sudah dilakukan beberapa kali, menurut Barung, hingga kini penyidik belum menetapkan tersangka untuk kasus itu.
"Dalam perkara yang dilaporkan oleh sejumlah jemaahnya ini, Yusuf Mansur berstatus sebagai terlapor dan setiap orang yang menyandang status terlapor tidak mesti menjadi tersangka," jelas Barung.