Konten dari Pengguna

Akad Salam: Pemberdayaan Petani dan Produsen Secara Syariah

Pranata Lenggo
Mahasiswa Prodi Akuntansi Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Yogyakarta
13 Desember 2024 18:53 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Pranata Lenggo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi Akad Salam (Gambar : Pranata Lenggo)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Akad Salam (Gambar : Pranata Lenggo)
ADVERTISEMENT
Dalam ekonomi syariah, akad salam menjadi salah satu instrumen keuangan yang strategis untuk mendukung sektor produktif, khususnya petani dan produsen. Akad ini tidak hanya mematuhi prinsip-prinsip syariah, tetapi juga memberikan solusi praktis untuk permodalan, pemasaran, dan stabilitas pendapatan bagi pelaku usaha kecil. Artikel ini mengulas mekanisme akad salam, manfaatnya bagi pemberdayaan petani dan produsen, serta landasan syariah yang mendasarinya.
ADVERTISEMENT
Pengertian dan Mekanisme Akad Salam
Akad salam adalah perjanjian jual beli di mana pembeli membayar harga barang terlebih dahulu, sementara barang akan diserahkan di kemudian hari dengan spesifikasi yang telah disepakati. Mekanisme ini berbeda dengan jual beli konvensional karena pembayaran dilakukan di awal, dan risiko produksi menjadi tanggung jawab produsen.
Landasan syariah akad salam terdapat dalam Al-Qur'an, tepatnya Surat Al-Baqarah ayat 282:
“Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu bermuamalah tidak secara tunai untuk waktu yang ditentukan, hendaklah kamu menuliskannya...” (QS. Al-Baqarah: 282).
Ayat ini menekankan pentingnya kejelasan dalam transaksi, termasuk dalam hal akad salam, untuk menghindari sengketa di kemudian hari.
Hadis Rasulullah SAW juga menjadi dasar bagi praktik akad salam:
ADVERTISEMENT
“Barang siapa melakukan salam, hendaklah ia melakukannya dengan takaran dan timbangan yang jelas sampai waktu yang ditentukan.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam praktiknya, pembeli dalam akad salam (biasanya lembaga keuangan syariah atau perusahaan) memberikan dana kepada petani atau produsen di awal untuk pembelian barang yang akan diproduksi, seperti hasil panen atau produk tertentu. Barang tersebut kemudian akan dikirimkan sesuai spesifikasi dan waktu yang telah disepakati.
Manfaat Akad Salam bagi Petani dan Produsen
1. Pemberian Modal Awal
Petani sering kali mengalami kesulitan modal untuk membeli bibit, pupuk, atau peralatan produksi. Dengan akad salam, mereka mendapatkan dana di awal sehingga dapat memulai proses produksi tanpa harus berutang dengan bunga tinggi.
2. Mengurangi Risiko Pemasaran
ADVERTISEMENT
Dalam akad salam, hasil panen atau produksi sudah memiliki pembeli yang pasti. Hal ini memberikan jaminan kepada produsen bahwa barang mereka akan terserap di pasar.
3. Mendorong Stabilitas Pendapatan
Sistem pembayaran di muka dalam akad salam membantu petani dan produsen memiliki pendapatan yang lebih stabil dan terencana.
4. Meningkatkan Kepercayaan dan Kejujuran
Dalam akad salam, semua ketentuan terkait spesifikasi barang, jumlah, kualitas, dan waktu pengiriman disepakati sejak awal. Hal ini mendorong kedua belah pihak untuk memegang amanah dan bekerja secara profesional.
Implementasi Akad Salam dalam Ekonomi Syariah
Akad salam memiliki potensi besar dalam memberdayakan sektor pertanian dan produksi di negara-negara dengan mayoritas penduduk muslim. Misalnya, lembaga keuangan syariah dapat menjalin kerja sama dengan kelompok tani untuk menyediakan modal kerja, sementara hasil panen seperti padi, gandum, atau kopi akan diserahkan kepada lembaga tersebut setelah masa panen.
ADVERTISEMENT
Selain itu, akad salam dapat diadaptasi ke dalam program pembiayaan mikro untuk membantu produsen kecil, seperti pengrajin atau pembuat makanan olahan, sehingga mereka dapat meningkatkan skala produksi.
Akad Salam untuk Pembangunan Berkelanjutan
Dalam konteks pembangunan ekonomi berkelanjutan, akad salam tidak hanya mendukung pertumbuhan ekonomi, tetapi juga mendorong inklusi keuangan. Dengan akad ini, petani kecil yang sebelumnya sulit mendapatkan akses pembiayaan dapat diberdayakan tanpa melibatkan riba.
Sebagaimana dijelaskan dalam sebuah hadis:
“Allah merahmati seseorang yang murah hati ketika menjual, membeli, dan menagih haknya.” (HR. Bukhari).
Hadis ini mendorong prinsip keadilan dan transparansi dalam muamalah, yang menjadi inti dari akad salam.
Pranata Lenggo – Prodi Akuntansi Universitas Pembangunan Nasional “Veteran” Yogyakarta
ADVERTISEMENT
Sumber:
1. Al-Qur'an Surat Al-Baqarah ayat 282.
2. Hadis riwayat Bukhari dan Muslim tentang salam.
3. Chapra, M. Umer. Islam and the Economic Challenge. Leicester: The Islamic Foundation.
4. Antonio, Muhammad Syafii. Bank Syariah: Dari Teori ke Praktik. Jakarta: Gema Insani Press.