Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 © PT Dynamo Media Network
Version 1.100.0
12 Ramadhan 1446 HRabu, 12 Maret 2025
Jakarta
imsak04:10
subuh04:25
terbit05:30
dzuhur11:30
ashar14:45
maghrib17:30
isya18:45
Konten dari Pengguna
Pemilu 2024 : Pentingnya Netralitas ASN pada Pemilukada 2024
6 Juni 2024 17:51 WIB
·
waktu baca 5 menitTulisan dari I Made Prastika Angga tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Netralitas ASN Menuju Pemilu 2024
ADVERTISEMENT
Pemilu 2024 merupakan tahunnya pesta demokrasi atau pemilihan umum yang dilakukan secara serentak setiap lima tahun sekali. Pemilihan umum ini merupakan salah satu perwujudan dari kedaulatan rakyat yang dilaksanakan dengan partisipasi langsung dari rakyat itu sendiri dalam proses penyelenggaraan demokrasi berdasarkan asas-asas pemilu yakni langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil yang dilaksanakan di Indonesia.
ADVERTISEMENT
Isu netralitas ASN menjadi isu yang tidak pernah selesai dan selalu menguat ketika menjelang pemilu khususnya menjelang pemilu 2024.Netralitas ASN memiliki makna keadaan sikap tidak memihak atau bebas tanpa intervensi apapun. Dasar hukumnya diatur dalam UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Dimana berdasarkan bunyi pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa asas penyelenggaraan kebijakan ASN adalah asas netralitas, dan merupakan suatu hal yang wajib dilaksanakan oleh ASN.
Perilaku netralitas dapat ditunjukan oleh ASN dalam memilih sikap yang adil (tidak memihak salah satu paslon dalam membuat keputusan publik), dan tidak terlibat kegiatan dalam bentuk ajakan, pertemuan, seruan, serta pemberian barang kepada PNS dalam unit kerja, keluarga ataupun masyarakat. Dan yang terpenting tidak membantu menggunakan fasilitas negara untuk membantu kandidat calon tertentu. Apabila ASN tidak netral, kemungkinan besar akan terjadi diskriminasi layanan ke publik, timbul kesenjangan di dalam lingkup ASN, terjadi konflik akibat terbentur kepentingan tertentu, dan ASN menjadi tidak professional dalam menjalankan tugas serta wewenangnya.
ADVERTISEMENT
Merujuk pada laporan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tahun 2022, terdapat 2.073 pengaduan pelanggaran netralitas ASN selama penyelenggaraan Pilkada pada tahun 2020 dan jelang Pemilu 2024. Dimana sejumlah 1.605 ASN atau 77,5% terbukti melanggar aturan netralitas dan hal tersebut mendapat rekomendasi penjatuhan sanksi moral dan disiplin sesuai dengan regulasi yang tertuang pada UU No 5 Tahun 2014 dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN.
Aparatur Sipil Negara wajib berada dalam posisi yang netral, walaupun ASN memiliki hak suara dalam pemilihan umum, hanya saja tidak diperkenankan terlibat secara langsung mendukung salah satu calon dalam bentuk kampanye.Ini adalah salah satu langkah dasar dalam mereformasi birokrasi di dalam lingkup pemerintahan.
Analisis Netralitas ASN dilihat dari beberapa sapek :
ADVERTISEMENT
1. Aspek Peraturan
Beberapa regulasi yang mengatur tentang netralitas ASN meliputi UU No 5. Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, UU No. 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, PP No. 37 Tahun 2004 tentang Larangan Pegawai Negeri Sipil menjadi Partai Politik, PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,dan UU No. 20 Tahnu 2023 tentang ASN
2. Aspek Peluang
a. Tumbuhnya pelayanan publik yang adil, dimana berdasarkan UU No 4 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf f, yang menyatakan tentang asas netralitas.
b. Kepercayaan masyarakat, Netralitas ASN mampu menumbuhkan rasa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pemerintah dalam hal profesionalisme yang sesuai menurut UU No 4 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf b, yang menyatakan tentang asas profesionalisme.
ADVERTISEMENT
c. Jalannya pemerintahan yang stabil, dimana ASN yang netral dapat bekerja dalam keadaan stabil dan efektif, karena tidak dipengaruhi kepentingan politik yang berlebihan.
3. Aspek Kapasitas
a. Penetapan batasan politik, dalam hal ini ASN dibatasi terkait partisipasi kegiatan-kegiatan politik dalam hal keikutsertaan kampanye politik.
b. Terkait Etika dan Norma dari ASN, berdasarkan UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 2 UU tentang ASN yang menetapkan beberapa asas salah satunya menyebutkan tentang netralitas dan profesionalitas seorang ASN berdasarkan kode etik UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pasal 4 yang memiliki tujuan untuk menjaga martabat dan kehormatan ASN.
c. Proses penegakan hukumnya, dimana menurut UU No. 5 Tahun 2014 tentang ASN pada pasal 87 ayat 4 huruf c, menyatakan bahwa ASN diberhentikan dengan tidak hormat karena menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik. Dan menurut UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN pada pasal 56, menyatakan bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan pejabat pimpinan tinggi pratama yang akan mencalonkan diri menjadi gubernur dan wakil gubernur, bupati/walikota, dan wakil bupati/wakil walikota wajib menyatakan pengunduran diri secara tertulis dari PNS sejak ditetapkan sebagai calon.
ADVERTISEMENT
4. Aspek Komunikasi
a. Edukasi dan bimbingan internal untuk ASN, dimana ASN tersebut harus dibekali dengan pemahaman yang benar dan komprehensif tentang netralitas, termasuk dengan batasan terhadap partisipasi politik dalam kegiatan politik melalui pelatihan dan pembelajaran.
b. Publikasi dan sosialisasi, dimana terkait informasi publik mengenai pentingnya netralitas ASN akan berdampak terhadap proses pelayanan publik yang adil dan setara, dan proses pelaporan masyarakat terhadap pelanggaran netralitas ASN.
5. Aspek Kepentingan
a. Pelayanan publik yang adil dan setara, dalam hal ini menjamin bahwa ASN memberikan pelayanan publik dengan adil, hal ini berdasarkan amanat UU No 4 Tahun 2014 pada pasal 2 huruf f, yang menyatakan bahwa salah satu asas penyelenggaraan kebijakan ASN adalah netralitas.
ADVERTISEMENT
b. Pencegahan konflik kepentingan, dalam hal ini penerapan UU tentang Netralitas ASN diharapkan mampu mengurangi resiko konflik kepentingan yang timbul apabila ASN tersebut terlibat secara langsung dalam kegiatan-kegiatan politik.
6. Aspek Proses
a. Penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapan UU No 5 Tahnu 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN. Hasil regulasi ini melalui proses legislasi oleh legislator, pemerintah dan kelompok kepentingan.
b. Sosialisai dan edukasi, hasil penetapan UU tersebut kemudian di sosialisasikan oleh pemerintah melalui lembaga terkait kepada ASN dan masyarakat luas, tujuan memeberikan pemahaman terkait produk hukum, implikasi dan pentingnya netralitas
c. Penerapan dalam administrasi, berdasarkan instruksi UU tentang ASN, ASN dan instansi pemerintah harus menerapkan prinsip-prinsip netralitas dalam melaksanakan tugas dan kewajibanya sebagai lembaga pelayan publik.
ADVERTISEMENT
d. Pengawasan dan penegakan, dalam proses penegakan hukumnya dilakukan oleh Bawaslu dan DKPP.
e. Evaluasi dan pembaharuan, dalam hal ini dilakukan evaluasi secara berkala untuk dapat menilai efektifitas dari Undang-undang terkait netralitas ASN.
7. Aspek Ideologi
a. Ideologi pemisahan kekuasaan, dimana hal ini berkaitan dengan pemisahan kekuasaan eksekutif dengan politik, dimana dalam pengambilan keputusan dan tindakan didasari atas pertimbangan kepentingan publik.
b. Keadilan dan Kesetaraan, yang berdasarkan pasal 2 huruf f, tentang asas netralitas.
c. Perlindungan hukum, dimana hak-hak individu tidak terkena dampak negatif akibat dari afiliasi politik ASN.