Erosi Sunyi Dalam Demokrasi

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Katolik Santo Thomas
·waktu baca 5 menit
Tulisan dari Pretty Pinem tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Demokrasi kerap dibayangkan sebagai sebuah sistem yang runtuh secara dramatis: kudeta militer, pembubaran parlemen, atau penghapusan pemilu secara terbuka. Namun, dalam praktiknya, ancaman terbesar terhadap demokrasi justru sering datang tanpa gemuruh. Ia hadir perlahan, nyaris tak disadari, dan berlangsung dalam keseharian kita. Inilah yang dapat disebut sebagai erosi sunyi dalam demokrasi—sebuah proses melemahnya nilai, institusi, dan partisipasi demokratis secara bertahap, tanpa perlawanan berarti dari publik.
Fenomena ini bukan sekadar isu abstrak. Ia nyata dan dapat dilihat dalam berbagai peristiwa sosial-politik di Indonesia maupun di banyak negara lain. Erosi sunyi terjadi ketika demokrasi masih dipertahankan secara prosedural—pemilu tetap dilaksanakan, lembaga negara tetap berdiri—namun substansinya semakin kosong. Kebebasan berpendapat tergerus, kepercayaan publik menurun, dan partisipasi warga melemah, sementara kekuasaan justru semakin terkonsentrasi.
Salah satu gejala paling nyata dari erosi sunyi demokrasi adalah menurunnya kualitas partisipasi publik. Partisipasi politik sering direduksi sebatas mencoblos saat pemilu lima tahunan. Di luar itu, suara warga kerap diabaikan atau dianggap sebagai gangguan. Data partisipasi pemilih memang kerap dijadikan indikator keberhasilan demokrasi. Namun, angka kehadiran di tempat pemungutan suara tidak selalu mencerminkan kesadaran politik yang sehat. Banyak warga memilih bukan karena keyakinan, melainkan karena tekanan sosial, iming-iming materi, atau sekadar sikap apatis: memilih karena merasa tidak ada pilihan yang benar-benar mewakili mereka.
Apatisme politik ini menjadi lahan subur bagi erosi demokrasi. Ketika masyarakat merasa suaranya tidak lagi berpengaruh, ruang publik pun ditinggalkan. Diskusi kritis menyusut, kontrol sosial melemah, dan pengambilan keputusan semakin elitis. Dalam kondisi demikian, kebijakan publik mudah dibentuk tanpa keterlibatan bermakna dari warga, bahkan ketika kebijakan tersebut berdampak langsung pada kehidupan mereka.
Gejala lain yang tak kalah serius adalah melemahnya kebebasan sipil. Secara formal, kebebasan berekspresi masih dijamin oleh konstitusi. Namun, dalam praktiknya, berbagai regulasi dan praktik penegakan hukum kerap menimbulkan efek gentar (chilling effect). Kritik di ruang publik, terutama di media sosial, dapat berujung pada proses hukum, perundungan digital, atau tekanan sosial. Akibatnya, banyak warga memilih diam demi keamanan diri. Demokrasi pun kehilangan salah satu pilar utamanya: keberanian warga untuk berbicara.
Media, yang seharusnya menjadi pilar keempat demokrasi, juga tidak luput dari proses erosi ini. Konsentrasi kepemilikan media pada segelintir elite ekonomi dan politik berpengaruh besar terhadap independensi pemberitaan. Alih-alih menjadi ruang informasi yang kritis dan berimbang, sebagian media terjebak dalam kepentingan pemilik modal atau afiliasi politik tertentu. Di sisi lain, media digital dan media sosial menghadirkan banjir informasi yang tidak selalu diiringi dengan verifikasi. Disinformasi, hoaks, dan propaganda menyebar cepat, membingungkan publik, serta merusak kualitas diskursus demokratis.
Erosi sunyi demokrasi juga tampak dalam relasi antara hukum dan kekuasaan. Supremasi hukum secara normatif dijunjung tinggi, tetapi penegakannya sering kali selektif. Kasus-kasus yang melibatkan elite politik atau ekonomi kerap berjalan lambat atau berakhir tanpa kejelasan, sementara warga biasa dapat dengan mudah terseret proses hukum. Ketimpangan ini menumbuhkan sinisme publik terhadap institusi hukum. Ketika hukum tidak lagi dipandang adil, kepercayaan terhadap demokrasi pun ikut terkikis.
Fenomena tersebut diperparah oleh menguatnya politik transaksional. Politik tidak lagi dipahami sebagai arena pertarungan gagasan dan visi, melainkan sebagai transaksi kepentingan jangka pendek. Praktik politik uang, bagi-bagi jabatan, dan kompromi pragmatis menjadi hal yang lumrah. Dalam iklim seperti ini, integritas dan akuntabilitas pemimpin kehilangan makna. Demokrasi tetap berjalan, tetapi lebih menyerupai prosedur administratif ketimbang proses partisipatif yang bermakna.
Contoh nyata dari erosi sunyi demokrasi dapat dilihat dalam respons publik terhadap berbagai kebijakan strategis. Tidak sedikit kebijakan yang disahkan meskipun mendapat penolakan luas dari masyarakat sipil. Proses legislasi yang minim partisipasi, pembahasan yang terburu-buru, serta terbatasnya akses publik terhadap informasi menunjukkan bagaimana mekanisme demokrasi dapat digunakan tanpa semangat demokratis itu sendiri. Ketika praktik semacam ini berulang, masyarakat perlahan terbiasa dan menganggapnya sebagai keniscayaan.
Yang membuat erosi ini berbahaya adalah sifatnya yang normalisasi. Ketidakadilan yang awalnya memicu kemarahan lambat laun dianggap biasa. Pembatasan kebebasan yang semula dipersoalkan perlahan diterima. Dalam situasi ini, demokrasi tidak runtuh secara tiba-tiba, tetapi kehilangan daya hidupnya. Ia tetap berdiri, namun hampa.
Meski demikian, erosi sunyi dalam demokrasi bukanlah proses yang tak terelakkan. Kesadaran publik merupakan kunci utama untuk menghentikannya. Demokrasi pada hakikatnya tidak hanya bergantung pada institusi, tetapi juga pada warga yang aktif, kritis, dan berani bersuara. Partisipasi tidak harus selalu dalam bentuk aksi besar; diskusi, edukasi politik, pengawasan kebijakan, hingga penggunaan hak pilih secara sadar merupakan bagian penting dari upaya menjaga demokrasi.
Media juga memegang peran strategis dalam membalikkan arus erosi ini. Jurnalisme yang independen, berbasis fakta, dan berpihak pada kepentingan publik perlu terus diperkuat. Di era digital, literasi media menjadi kebutuhan mendesak agar masyarakat mampu memilah informasi dan tidak mudah terprovokasi oleh narasi yang menyesatkan.
Pada akhirnya, erosi sunyi dalam demokrasi adalah peringatan bahwa demokrasi tidak pernah selesai diperjuangkan. Ia menuntut keterlibatan terus-menerus dari seluruh elemen masyarakat. Jika warga memilih diam, apatis, dan menyerahkan sepenuhnya urusan publik kepada elite, maka demokrasi akan terus terkikis tanpa disadari.
Sebaliknya, dengan kesadaran, partisipasi, dan keberanian untuk menjaga nilai-nilai demokratis, erosi itu dapat diperlambat, bahkan dihentikan. Demokrasi bukan hanya soal hak untuk memilih, tetapi juga kewajiban untuk mengawasi, mengkritik, dan terlibat. Di tengah berbagai tantangan hari ini, menjaga demokrasi berarti menolak untuk diam—karena diam adalah pintu masuk bagi erosi sunyi yang paling berbahaya.
