Konten dari Pengguna

BP BUMN dan Danantara: Efisiensi atau Rebranding?

BP BUMN dan Danantara: Efisiensi atau Rebranding?
zoom-in-whitePerbesar

DPR RI baru saja mengetuk palu pengesahan Rancangan Undang-Undang tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Regulasi ini menandai perubahan besar, Kementerian BUMN akan berganti rupa menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN), sementara sebagian besar peran operasional dan investasi dipindahkan ke Danantara.

Di atas kertas, langkah ini disebut sebagai penyederhanaan birokrasi. Namun, di balik jargon efisiensi tersebut, pertanyaan yang lebih mendasar pun bergulir, apakah perubahan ini benar-benar akan membawa tata kelola yang lebih baik, atau sekadar mengganti papan nama di pintu lembaga?

Secara gagasan, pemisahan fungsi regulator dan eksekutor memang terdengar masuk akal. BP BUMN diharapkan bertindak sebagai pengawas, sedangkan Danantara bergerak sebagai pengelola bisnis. Namun dalam praktik, garis kewenangan yang kabur bisa menimbulkan kerancuan. Bayangkan ketika terjadi masalah besar di tubuh BUMN, publik akan kebingungan mencari pihak mana yang harus bertanggung jawab. Apakah regulator di BP BUMN, atau pengelola di Danantara?

Tanpa kejelasan peran, BP BUMN bisa terjebak menjadi “macan kertas” yang tak bertaring. Sebab, sejarah administrasi publik kita menunjukkan, tumpang tindih kewenangan sering kali berujung pada inefisiensi dan tarik-menarik kepentingan. Pada akhirnya, rakyatlah yang menanggung akibatnya.

Isu akuntabilitas tak kalah penting. Selama ini, Kementerian BUMN berada dalam struktur pemerintahan, sehingga jalur akuntabilitasnya jelas, yaitu kepada DPR, BPK, dan KPK. Dengan status baru sebagai badan khusus, pertanyaan pun mencuat, siapa yang akan memastikan BP BUMN benar-benar bisa diawasi? Tanpa landasan hukum yang tegas, ruang abu-abu akuntabilitas justru akan semakin melebar.

Di sisilain, Danantara yang memegang kendali operasional mesti tunduk pada mekanisme audit publik yang ketat. Jika pengawasan lemah, maka Danantara berisiko menjelma menjadi semacam “pemerintahan bayangan” yang mengelola aset negara bernilai ribuan triliun rupiah tanpa sorotan publik. Dalam ruang gelap itu, praktik lama seperti konflik kepentingan atau penyalahgunaan aset bisa kembali berulang.

Janji efisiensi juga patut dicermati. Sejarah birokrasi Indonesia berkali-kali menunjukkan bahwa reorganisasi sering melahirkan struktur baru yang justru lebih gemuk. Pembentukan BP BUMN berpotensi menambah biaya transisi seperti gedung baru, jabatan baru, hingga koordinasi antar lembaga yang makin berlapis. Alih-alih efisiensi, bisa jadi publik justru menghadapi birokrasi yang lebih mahal dan berbelit. Rebranding kelembagaan memang sering tampak segar di permukaan, tetapi reformasi sejatinya tak boleh berhenti pada perubahan nama.

Ada pula wajah lain yang jarang tersorot, yaitu para aparatur sipil negara (ASN) yang kini bekerja di Kementerian BUMN. Bagi mereka, wacana transformasi bukan sekadar urusan kelembagaan, melainkan menyangkut kepastian karier, status hukum, hingga masa depan keluarga. Apakah mereka otomatis pindah ke BP BUMN, atau harus melalui mekanisme seleksi baru?

Tanpa peta jalan yang jelas, ASN bisa menjadi korban dari reformasi yang diklaim demi kepentingan nasional. Padahal, mereka inilah yang selama ini menopang kerja kementerian dengan pengetahuan teknis dan pengalaman lapangan. Bila kepastian tidak diberikan, profesionalisme akan terkikis, dan kualitas tata kelola BUMN justru menurun.

Ujung dari semua ini tetaplah kepentingan rakyat. Reformasi tata kelola BUMN baru bisa dikatakan berhasil jika masyarakat merasakan manfaat nyata. Publik tidak menilai keberhasilan dari nama lembaga, melainkan dari hal sederhana dalam kehidupan sehari-hari seperti tarif listrik yang terjangkau, layanan transportasi yang tepat waktu, hingga harga pupuk yang stabil. Jika orientasi bisnis Danantara lebih dominan daripada kepentingan publik, siapa yang menjamin layanan dasar tetap terjaga? Publik tidak membutuhkan jargon efisiensi, namun mereka menuntut pelayanan yang nyata.

Dimensi politik pun tidak bisa diabaikan. Sejak dulu, BUMN menjadi arena tarik-menarik kepentingan, dari kursi komisaris hingga proyek strategis. Kehadiran Danantara tidak otomatis menghapus intervensi politik, bahkan bisa melahirkan pola baru yang lebih halus. Negara memang tetap memegang saham emas (golden share) di BUMN strategis, tetapi kontrol sesungguhnya ditentukan oleh desain kelembagaan dan integritas pengawasnya. Tanpa dasar hukum yang tegas, BP BUMN bisa kehilangan posisi sebagai pengendali utama, sementara Danantara terjebak dalam bayang-bayang kepentingan elite.

Jika menoleh keluar, Singapura dengan Temasek Holdings kerap dijadikan rujukan. Begitu pula beberapa negara Eropa yang berhasil memisahkan regulator dari operator. Namun, keberhasilan itu ditopang oleh tata kelola yang baik, transparansi yang konsisten, serta lembaga pengawas independen. Indonesia menghadapi tantangan yang berbeda, birokrasi yang ruwet, kultur politik yang kerap mencampuradukkan kepentingan publik dengan kepentingan kelompok. Menyalin model asing tanpa memperhitungkan konteks lokal hanya akan menimbulkan masalah baru.

Dengan mempertimbangkan risiko tersebut, dibutuhkan langkah nyata agar reformasi tidak berhenti sebagai retorika. Tata kelola BUMN harus diarahkan pada kepastian hukum, transparansi, dan keberpihakan pada publik. Oleh karena itu, setidaknya ada empat langkah mendesak yang perlu segera dilakukan agar transformasi BUMN tidak berhenti pada tataran simbolik.

Pertama, memperjelas mandat dan batas kewenangan BP BUMN serta Danantara melalui regulasi setingkat undang-undang. Hal ini bukan sekadar soal pembagian fungsi, melainkan jaminan kepastian hukum untuk mencegah tumpang tindih, mempertegas garis akuntabilitas, dan menghindari konflik kepentingan. Tanpa landasan hukum yang kuat, pembagian peran hanya akan menimbulkan kebingungan baru. Dalam hal ini siapa yang akan bertanggung jawab ketika BUMN tersandung masalah?

Kedua, memperkuat mekanisme akuntabilitas publik. Transparansi tidak boleh berhenti pada jargon, tetapi harus diwujudkan melalui audit reguler oleh BPK, kewajiban keterbukaan laporan keuangan Danantara, serta pengawasan ketat dari DPR. Dengan cara itu, pengelolaan aset negara bernilai ribuan triliun rupiah benar-benar berada dalam sorotan publik, bukan berjalan sebagai “pemerintahan bayangan” yang sulit dipertanggungjawabkan.

Ketiga, menyiapkan peta jalan transisi yang jelas bagi ASN. Hal ini bukan sekadar urusan administrasi, tetapi menyangkut kepastian karier, profesionalisme, dan perlindungan hak mereka. Tanpa kejelasan, ASN bisa menjadi korban dari perubahan yang digadang demi kepentingan nasional, padahal merekalah aktor teknis yang menopang jalannya tata kelola BUMN selama ini.

Keempat, menjamin fungsi pelayanan publik di BUMN strategis melalui aturan khusus yang jelas, tegas, dan mengikat secara hukum. BUMN di sektor energi, pangan, telekomunikasi, dan transportasi tidak boleh semata-mata dilihat dari kacamata keuntungan bisnis. Kepentingan rakyat harus ditempatkan sebagai prioritas utama, agar pelayanan dasar tetap terjaga meski orientasi bisnis Danantara semakin menguat.

Dengan langkah-langkah tersebut, diharapkan BP BUMN dan Danantara tidak hanya akan menjadi rebranding kelembagaan yang menambah panjang daftar eksperimen birokrasi. Sebab, publik tidak menunggu janji-janji efisiensi. Namun masyarakat menunggu hasil nyata yang bisa dirasakan, listrik yang terjangkau, layanan transportasi yang tepat waktu, dan harga kebutuhan pokok yang stabil. Di situlah sejatinya reformasi diuji.