Konten dari Pengguna

Literasi Pajak dan Hukum Ekonomi Digital Kunci Hadapi Tantangan Ekonomi di Era Digital

Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA menyerahkan pelakat kepada perwakilan peserta. Sumber: Dokumentasi Pribadi.
zoom-in-whitePerbesar
Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA menyerahkan pelakat kepada perwakilan peserta. Sumber: Dokumentasi Pribadi.

Purwokerto, 24 Oktober 2026 — Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (FIA UI) menyelenggarakan kegiatan Pengabdian Masyarakat di Telkom University Purwokerto pada Sabtu (24/10/2026). Kegiatan ini menghadirkan tiga sesi edukasi yang membahas dasar-dasar kebijakan perpajakan, pemanfaatan platform digital untuk memahami pajak pribadi, serta aspek hukum dalam aktivitas ekonomi digital.

Sesi pertama menghadirkan Dr. Prianto Budi Saptono, Ak., CA, MBA dengan materi bertajuk Tax for Non-Tax People. Dalam paparannya, Prianto mengajak peserta memahami alasan mendasar di balik kewajiban membayar pajak melalui pendekatan ekonomi, hukum, dan hubungan antara negara dengan masyarakat.

Sebagai pengantar, Dr. Prianto memaparkan postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027. Berdasarkan angka yang disampaikan dalam materi, target penerimaan pajak mencapai Rp2.593,35 triliun atau 75,50 persen dari total pendapatan negara sebesar Rp3.435,10 triliun. Sementara itu, kontribusi penerimaan perpajakan, termasuk kepabeanan dan cukai, mencapai 84,80 persen dari pendapatan negara. Target penerimaan pajak tersebut hampir 51 persen lebih tinggi dibandingkan target APBN 2023 sebesar Rp1.718 triliun.

Melalui gambaran tersebut, peserta diajak memahami peran pajak sebagai sumber pembiayaan negara, terutama ketika penerimaan dari sumber daya alam tidak mencukupi kebutuhan pembangunan dan pelayanan publik. Prianto juga menjelaskan prinsip no taxation without representation, yang menempatkan keterwakilan masyarakat melalui lembaga legislatif sebagai salah satu dasar legitimasi pemungutan pajak.

Para pemateri melangsungkan photo bersama dengan mahasiswa peserta pelatihan. Sumber: Dokumentasi kegiatan.

Pembahasan kemudian dilanjutkan dengan pengenalan basis pemajakan, meliputi penghasilan, konsumsi, dan kepemilikan properti. Peserta diperkenalkan pada karakteristik Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), dan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), termasuk perbedaan mekanisme pemungutan serta pihak yang menanggung beban pajak.

Sesi kedua berfokus pada uji coba PajakPribadiKu, sebuah Personal Tax Intelligence Platform yang dapat diakses melalui pajakpribadiku.com. Kegiatan ini dipandu oleh Dr. Neni Susilawati, S.Sos., M.A., CertDA., CSRS dan Rochmad Sigit Setiyono, S.Kom. untuk memperkenalkan pendekatan pembelajaran perpajakan berbasis teknologi digital.

Dalam sesi interaktif selama 30 menit, peserta diminta menggunakan kalkulator PPh Pasal 21 berdasarkan skenario penghasilan yang telah disiapkan. Mereka kemudian mencatat hasil perhitungan pajak bulanan, pajak pada bulan terakhir, dan total pajak, sebelum menelusuri penjelasan mengenai Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) melalui fitur glosarium, FAQ, atau KARIB.

Seluruh simulasi menggunakan data fiktif sehingga peserta tidak perlu memasukkan informasi pribadi seperti gaji, Nomor Induk Kependudukan (NIK), maupun Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang sebenarnya. Penyelenggara menekankan bahwa kegiatan tersebut bertujuan menguji kemudahan penggunaan platform, bukan menilai kemampuan peserta. Melalui pendekatan ini, mahasiswa diharapkan dapat memahami kewajiban perpajakan secara lebih praktis sebelum memasuki dunia kerja.

Sesi terakhir menghadirkan Dr. Adiwarman, S.Sos., S.H., M.H. dari Program Studi Ilmu Administrasi Fiskal FIA UI dengan materi bertajuk Navigasi Hukum pada Ekonomi-Bisnis Digital. Pembahasan menekankan pentingnya pemahaman hukum sebagai pedoman bagi individu maupun pelaku usaha dalam menjalankan aktivitas ekonomi di tengah perkembangan teknologi digital.

Adiwarman menguraikan perkembangan konsep ekonomi digital yang diperkenalkan Don Tapscott pada 1996, beserta sejumlah faktor yang mendorong transformasi aktivitas bisnis. Pembahasan mencakup sharing economy, strategi blue ocean, transformasi digital, pemanfaatan big data, dan kecerdasan buatan. Peserta juga diperkenalkan pada prinsip-prinsip hukum perjanjian, seperti kebebasan berkontrak, konsensualisme, pacta sunt servanda, itikad baik, dan asas personalitas.

Selain membahas prinsip hukum, sesi ini mengidentifikasi sejumlah regulasi yang berkaitan dengan aktivitas bisnis digital. Regulasi tersebut meliputi Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) beserta perubahan keduanya pada 2024, serta Peraturan Pemerintah tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Melalui kegiatan Pengabdian Masyarakat ini, FIA UI berupaya memperkuat literasi perpajakan dan kesadaran hukum di kalangan mahasiswa. Integrasi antara pemahaman kebijakan pajak, pemanfaatan teknologi, dan pengetahuan regulasi diharapkan dapat menjadi bekal bagi peserta dalam menghadapi kewajiban perpajakan serta dinamika kegiatan ekonomi digital.