Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.1
Konten dari Pengguna
Tantangan dan Peluang Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah
29 Desember 2022 10:06 WIB
Tulisan dari Agus Prasetyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Pemerintah terus melakukan upaya untuk modernisasi sistem pembayaran APBN secara non tunai yakni salah satunya dengan menggunakan kartu kredit pemerintah yang merupakan sebuah alat pembayaran dengan menggunakan kartu yang dapat digunakan untuk melakukan pembayaran atas belanja yang dapat dibebankan pada APBN. Hal ini sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 196/PMK.05/2018 tanggal 31 Desember 2018 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97/PMK.05/2021 tanggal 26 Juli 2021 tentang Tata Cara Pembayaran dan Penggunaan Kartu Kredit Pemerintah.
Melalui modernisasi tersebut pemerintah berkeyakinan bahwa apa yang dilakukan tetap sejalan dengan perkembangan zaman pada era cashless society yang secara sederhana diartikan “sekelompok masyarakat yang tidak lagi mengandalkan uang tunai sebagai alat pembayaran”. Perlu diketahui juga bahwa revolusi digital telah mengubah perilaku transaksi pelaku ekonomi dan masyarakat, dari yang awalnya dengan sistem tunai beralih ke dalam platform digital (non tunai).
ADVERTISEMENT
Pergeseran inilah yang kemudian menuntut pemerintah menciptakan sebuah inovasi metode pembayaran yang mudah, cepat dan aman oleh berbagai pihak yang terlibat serta membantu menggerakkan perekonomian nasional. Atas dasar hal tersebut pemerintah melakukan rebranding dengan nama “Kartu Kredit Pemerintah Domestik” yang telah diluncurkan oleh Bapak Presiden RI Joko Widodo pada tanggal 29 Agustus 2022 bertempat di Jakarta sebagai tindak lanjut inisiatif pemerintah sebagai bentuk aksi afirmasi belanja pemerintah pusat dan daerah.
Selanjutnya implementasi penggunaan kartu kredit pemerintah menjadi penting untuk menciptakan transparansi dan kemudahan dalam belanja barang dan jasa pemerintah serta turut membantu percepatan pembayaran bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah.
Diharapkan seluruh kementerian/lembaga dan BUMN untuk segera menggunakan fasilitas ini untuk akselerasi digital keuangan sebagai tindak lanjut Instruksi Presiden RI Nomor 2 Tahun 2022 yaitu seluruh instansi pemerintah pusat dan daerah agar menggunakan transaksi non tunai sebagai suatu langkah inovasi sumber dana operasional yang praktis dengan skema domestik dengan memanfaatkan fasilitas QRIS.
ADVERTISEMENT
Lalu apa yang menjadi latar belakang dari implementasi kartu kredit pemerintah dalam perkembangan teknologi perbankan yang semakin maju, yakni sebagai pelaksanaan amanat Pasal 66 ayat 5 PP 50 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas PP 45 Tahun 2013 tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dengan tujuan untuk mengurangi penggunaan uang tunai dalam transaksi keuangan negara, meningkatkan keamanan dalam melakukan transaksi, mengurangi penipuan dari transaksi secara tunai sekaligus penyempurnaan mekanisme pembayaran APBN.
Yang mana kewajiban pembayaran pemegang kartu dipenuhi terlebih dahulu oleh bank penerbit kartu kredit pemerintah dan satuan kerja berkewajiban melakukan pelunasan kewajiban pembayaran pada waktu yang disepakati dengan pelunasan secara sekaligus.
Selain itu permasalahan lainnya yang melatarbelakangi penggunaan kartu kredit pemerintah yakni penyediaan uang tunai dalam jumlah besar pada satuan kerja pemerintah memiliki banyak risiko di antaranya hilang atau kecurian saat membawa uang tunai dalam jumlah besar untuk keperluan perjalanan dinas, timbulnya beban negara dari penyediaan uang tunai yang dilakukan melalui mekanisme uang persediaan/tambahan uang persediaan (UP/TUP) oleh satuan kerja.
ADVERTISEMENT
Karena beban yang mungkin timbul terkait dengan biaya yang harus dibayar pemerintah berupa suku bunga obligasi pemerintah, dan biaya dalam memproses pembayaran dengan uang tunai dari pengadaan kas tersebut.
Namun dalam pelaksanaannya masih terdapat tantangan yang dihadapi dalam penggunaan kartu kredit pemerintah, yaitu di antaranya:
ADVERTISEMENT
Adapun porsi uang persediaan kartu kredit pemerintah diatur dalam PMK Nomor 178/PMK.05/2018 tanggal 26 Desember 2018 tentang Perubahan atas PMK Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebesar 40% sementara UP tunai 60% dari yang sebelumnya 100% UP tunai.
Selanjutnya, kartu kredit pemerintah terbagi menjadi dua jenis yakni kartu kredit pemerintah belanja barang operasional dan belanja modal untuk alat tulis kantor, pemeliharaan, jamuan, dan kartu kredit pemerintah belanja perjalanan dinas untuk pembelian tiket, penginapan, kendaraan.
Namun angka porsi UP kartu kredit pemerintah sebesar 40% dari UP masih belum dilakukan secara optimal dengan baik dibandingkan dengan UP tunai yang masih menjadi alat utama pembayaran, dikarenakan perubahan pola pikir dan kebiasaan sulit terlaksana dikarenakan pengguna masih merasa belum terlalu membutuhkan pembayaran melalui kartu kredit pemerintah.
ADVERTISEMENT
Penggunaan kartu kredit pemerintah merupakan hal penting yang perlu dilaksanakan oleh seluruh instansi pemerintah, sebagai peluang dalam:
Mengingat dalam pengelolaan dana satuan kerja diperlukan fleksibilitas dan kemudahan transaksi dengan cara yang efisien dan modern sebagai langkah maju menuju era digital, diharapkan dengan implementasi kartu kredit pemerintah secara menyeluruh oleh satuan kerja pemerintah pusat maupun daerah dapat mengurangi risiko yang mungkin timbul akibat dari membawa uang tunai dalam jumlah besar, mengurangi jumlah UP/TUP yang beredar, menurunkan beban negara atas penyediaan dana yang timbul, mempercepat dan mempermudah proses pembayaran kepada pihak ketiga.
ADVERTISEMENT
Selain itu, kartu kredit pemerintah berbeda dengan kartu kredit konvensional, yang mana bebas biaya bunga, pembuatan kartu baru, penyesuaian nilai limit, pembayara melalui cabang, menaikan limit, notifikasi, biaya tahunan dan fleksibilitas baik dalam hal waktu, kuantitas serta dapat digunakan kapan saja dan di mana saja sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Daftar Pustaka:
ADVERTISEMENT
Live Update