news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Menghapus Tindakan Kekerasan Seksual Adalah Tanggung Jawab Bersama

PRIMADIANI DIFIDA WIDYAPUTRI
Third Year Student of International Relations at Universitas Islam Indonesia
Konten dari Pengguna
7 September 2022 16:30 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari PRIMADIANI DIFIDA WIDYAPUTRI tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Sumber: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Sumber: Shutterstock
ADVERTISEMENT
Dilansir dari website Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Republik Indonesia kekerasan seksual merupakan tindakan yang merendahkan, melecehkan dan menyerang tubuh atau fungsi reproduksi seseorang karena adanya tindakan penyalahgunaan kekuasaan gender terhadap seseorang.
ADVERTISEMENT
Dari tindakan kekerasan seksual, korban akan mengalami penderitaan secara mental maupun fisik yang mengganggu kebebasannya dalam beraktivitas. Bukan hanya itu, maraknya kekerasan seksual yang terjadi juga menciptakan rasa tidak aman bagi semua orang. Mengingat tindakan ini bisa terjadi dimana saja, tak terkecuali di lingkungan akademik.
Perlu diketahui bahwa kasus kekerasan seksual saat ini menjadi polemik di Indonesia. Minimnya kesadaran dan edukasi tentang pencegahan kekerasan seksual menjadi satu diantara banyak faktor kekerasan seksual kerap kali terjadi. Mirisnya banyak orang yang masih belum mengetahui dirinya menjadi korban kekerasan seksual karena hanya menganggap hal tersebut sebagai hal yang wajar.
Secara umum terdapat empat jenis kekerasan seksual yang mungkin terjadi, yakni kekerasan seksual secara verbal yang meliputi ucapan-ucapan maupun lelucon seksual yang tidak senonoh, kekerasan non fisik seperti tindakan yang mengontrol atau mengintimidasi seseorang secara seksual, kekerasan fisik yang bisa berupa sentuhan di area privat dan kekerasan seksual yang dilakukan secara daring yang berupa segala aktivitas seksual melalui jaringan internet.
ADVERTISEMENT
Berdasarkan data yang dicatat oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, kekerasan seksual ini seringkali terjadi pada perempuan, baik anak-anak maupun dewasa. Hal ini dikarenakan adanya ketimpangan gender antara laki-laki dan perempuan yang menyebabkan adanya dominasi dari salah satu gender yang merasa dapat melakukan tindakan kekerasan seksual.
Namun, tidak menutup kemungkinan bahwa korban kekerasan seksual adalah laki-laki. Ini berarti polemik kekerasan seksual tidak hanya memberi kekhawatiran bagi perempuan tetapi juga kepada seluruh masyarakat tanpa memandang gender tertentu.
Komnas Perempuan dalam Risalah Kebijakan Kekerasan Seksual: Stigma yang Menghambat Akses pada Pelayanan (2019) juga melihat bahwa kekerasan seksual ini menjadi persoalan yang membutuhkan perhatian khusus bagi seluruh pihak. Terutama jajaran pembuat kebijakan yang mampu meminimalisir kekerasan seksual dengan mengeluarkan peraturan yang mengikat bagi tiap-tiap orang.
ADVERTISEMENT
Komnas Perempuan juga mengajukan banyak rekomendasi kebijakan yang ditujukan kepada rentetan Kementerian di Indonesia untuk menjadi bahan pertimbangan dalam kebijakan yang akan dibuat. Rekomendasi ini meliputi prosedur pemulihan hingga alternatif yang mengantisipasi kekerasan seksual.
Selain itu, kabar baik lainnya adalah pemerintah pada akhirnya mengeluarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 yang disebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Melihat kilas balik pengesahan Undang-Undang ini, maka akan terlihat begitu banyak sejarah panjang yang diperjuangkan oleh banyak pihak. Mereka dengan sepenuh jiwa dan raga memperjuangkan aspirasi mereka kepada negara tentang pencegahan, perlindungan dan tindak pidana pada kasus kekerasan seksual yang kerap kali terjadi di Indonesia.
Hingga akhirnya DPR RI menyatakan bahwa Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) berubah menjadi Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) pada 12 April 2022. Dicetuskannya UU ini memberikan penegasan bahwa tindakan kekerasan seksual merupakan sebuah pelanggaran berat dan tertulis dalam tatanan hukum Indonesia.
ADVERTISEMENT
Dengan begitu diharapkan kasus kekerasan seksual akan menurun dan korban-korban kekerasan seksual jadi memiliki tempat aman untuk mengadukan ceritanya ke pihak yang berwenang. Selain itu, pelaku akan dibuat jera oleh aturan ini sehingga mampu mengurangi tingkat kriminalitas yang terjadi.
Namun perjuangan tidak berhenti pada pengesahan UU TPKS, melainkan pada bagaimana implementasinya. Sebab segala bentuk kebijakan tidak akan berjalan paripurna ketika ada pihak yang tidak melibatkan diri di dalamnya. Beberapa hal yang menjadi penting untuk diketahui adanya pentingnya sistem pendukung bagi para korban kekerasan seksual.
Meskipun Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menekankan pada nilai-nilai pencegahan, perlindungan dan tindak pidana yang dimaksudkan untuk meminimalisir kasus kekerasan seksual. Namun masih banyak tugas kita sebagai sesama manusia untuk bisa memberikan kontribusi dengan berdiri dan mendukung sepenuh hati pada korban kekerasan seksual.
ADVERTISEMENT
Nasib korban kekerasan seksual menjadi prioritas utama bagi kita selaku pihak yang juga turut andil di dalamnya. Sebab siapapun korban dari kekerasan seksual adalah manusia yang semestinya mendapat banyak dukungan ketika berada dalam kondisi yang tidak stabil.
Bentuk dukungan pada korban bukan semata-mata harus merasakan apa yang mereka rasakan, namun kita dapat melakukannya dengan memberikan rasa aman bagi korban, memberikan bantuan hukum dan terus mengupayakan keadilan bagi mereka. Secara tidak langsung kehadiran kita sebagai pendukung akan sangat berpengaruh pada proses pemulihannya.
Bahkan di dunia internasional terdapat sebuah gerakan yang disebut sebagai Me Too Movement yang merupakan kampanye untuk mendukung korban kekerasan seksual. Me Too Movement mengajak seluruh masyarakat dunia untuk bisa turut andil dalam menghentikan kekerasan seksual dan berjuang bersama korban untuk menuntut keadilan ke pihak yang berwenang.
ADVERTISEMENT
Partisipasi masyarakat yang mendukung dan membela korban akan berdampak signifikan pada korban serta efektif untuk bisa membantu korban menemukan keadilan atas apa yang telah dialaminya. Semakin banyak orang yang menyuarakan hal ini maka diharapkan mampu mengurangi kekerasan seksual yang terjadi.
Dengan adanya payung hukum yang menaungi kasus kekerasan seksual dan meningkatnya kesadaran masyarakat untuk turut mengambil peran, kekerasan seksual akan semakin nyata untuk diberantas. Sehingga seluruh warga negara Indonesia akan merasa aman untuk melakukan aktivitasnya tanpa dihantui rasa takut menjadi korban kekerasan seksual.