Fenomena "No Viral, No Justice": Alarm bagi Penegakan Hukum Indonesia

Mahasiswa Universitas Katolik Santo Thomas Medan
·waktu baca 4 menit
Tulisan dari Julpandi S Tarigan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

"Kalau tidak viral, kasusnya tidak akan diproses." Kalimat seperti ini semakin sering terdengar dalam percakapan sehari-hari maupun di media sosial. Awalnya mungkin hanya sebuah komentar bernada sinis, tetapi lama-kelamaan ungkapan "No Viral, No Justice" berubah menjadi gambaran nyata tentang bagaimana sebagian masyarakat memandang penegakan hukum di Indonesia.
Sebagai mahasiswa Fakultas Hukum, saya melihat fenomena ini bukan sekadar tren di media sosial. Di balik kalimat tersebut tersimpan persoalan yang lebih mendasar, yaitu menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem penegakan hukum. Ketika masyarakat merasa sebuah laporan baru mendapat perhatian setelah ramai diperbincangkan di internet, muncul anggapan bahwa viralitas lebih berpengaruh daripada prosedur hukum itu sendiri.
Perkembangan teknologi membuat masyarakat memiliki ruang untuk menyampaikan berbagai peristiwa secara cepat. Hanya dalam hitungan menit, sebuah video dapat ditonton jutaan orang. Dalam beberapa kasus, tekanan publik melalui media sosial memang berhasil mendorong aparat bergerak lebih cepat. Tidak sedikit perkara yang akhirnya ditindaklanjuti setelah mendapat sorotan luas dari masyarakat. Di satu sisi, kondisi ini menunjukkan bahwa partisipasi publik memiliki peran penting dalam mengawasi jalannya penegakan hukum.
Namun, di sisi lain, keadaan tersebut juga menyisakan pertanyaan yang tidak sederhana. Bagaimana dengan korban yang tidak memiliki akses ke media sosial? Bagaimana dengan mereka yang tidak mampu membuat sebuah kasus menjadi viral? Apakah hak mereka untuk memperoleh keadilan menjadi lebih kecil hanya karena tidak mendapatkan perhatian publik?
Indonesia adalah negara hukum sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Konsep negara hukum mengandung makna bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum. Penegakan hukum seharusnya berjalan berdasarkan peraturan perundang-undangan, alat bukti, dan proses yang adil, bukan berdasarkan jumlah tayangan, komentar, atau likes di media sosial.
Fenomena No Viral, No Justice justru menunjukkan adanya kesenjangan antara harapan masyarakat dengan praktik yang mereka rasakan. Persepsi ini tidak muncul tanpa alasan. Dalam beberapa tahun terakhir, publik berkali-kali menyaksikan kasus yang memperoleh perhatian lebih besar setelah menjadi viral. Sebaliknya, ada pula laporan masyarakat yang terasa berjalan lambat sebelum akhirnya mendapat sorotan luas. Situasi seperti ini kemudian membentuk opini bahwa media sosial adalah "jalan pintas" untuk memperoleh perhatian dari aparat penegak hukum.
Padahal, apabila kondisi tersebut terus berlangsung, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh korban, tetapi juga oleh institusi penegak hukum itu sendiri. Kepercayaan publik merupakan salah satu fondasi penting dalam negara hukum. Ketika masyarakat mulai percaya bahwa laporan resmi kurang efektif dibandingkan membuat konten di media sosial, maka kepercayaan terhadap lembaga penegak hukum perlahan dapat terkikis.
Di sisi lain, masyarakat juga perlu menyadari bahwa media sosial bukanlah ruang sidang. Tidak semua informasi yang beredar telah melalui proses pembuktian. Sering kali seseorang telah lebih dahulu dihakimi oleh opini publik sebelum proses hukum selesai. Fenomena trial by social media dapat merugikan semua pihak, baik korban maupun pihak yang dituduh. Padahal, sistem hukum Indonesia mengenal asas praduga tak bersalah yang harus dihormati sampai adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Oleh karena itu, media sosial seharusnya diposisikan sebagai sarana kontrol sosial, bukan sebagai pengganti proses hukum. Kritik dan pengawasan dari masyarakat memang diperlukan dalam negara demokrasi, tetapi penyelesaian suatu perkara tetap harus dilakukan melalui mekanisme hukum yang berlaku. Viralitas boleh menjadi pintu masuk perhatian publik, tetapi tidak boleh menjadi syarat lahirnya keadilan.
Menurut saya, fenomena No Viral, No Justice harus dijadikan bahan evaluasi bagi seluruh aparat penegak hukum. Pelayanan terhadap masyarakat perlu dilakukan secara cepat, profesional, transparan, dan akuntabel tanpa membedakan apakah sebuah kasus sedang menjadi perbincangan atau tidak. Setiap laporan memiliki nilai yang sama dan setiap warga negara berhak memperoleh perlakuan yang adil.
Sebagai mahasiswa hukum, saya percaya bahwa memperbaiki sistem penegakan hukum bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat, tetapi juga masyarakat. Kita perlu meningkatkan literasi hukum, menggunakan media sosial secara bertanggung jawab, serta mengawasi jalannya proses hukum secara objektif. Kritik yang disampaikan secara konstruktif justru dapat menjadi dorongan bagi terciptanya sistem hukum yang lebih baik.
Pada akhirnya, keadilan tidak boleh bergantung pada algoritma media sosial. Keadilan adalah hak konstitusional setiap warga negara yang harus diberikan tanpa memandang apakah suatu kasus viral atau tidak. Jika masyarakat masih merasa bahwa keadilan baru hadir setelah sebuah kasus ramai diperbincangkan, maka hal tersebut merupakan alarm yang tidak boleh diabaikan. Negara hukum yang kuat bukanlah negara yang bergerak karena tekanan media sosial, melainkan negara yang mampu menegakkan hukum secara adil, konsisten, dan berintegritas dalam setiap perkara.
