Konten dari Pengguna

Ketukan Palu MA yang Mengubah Masa Depan Jutaan Tenaga Medis dan Kesehatan di Indonesia

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Primasari, S-Kep, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

ilustrasi oleh Primasari, S.Kep., M.H.
zoom-in-whitePerbesar
ilustrasi oleh Primasari, S.Kep., M.H.

Bagi jutaan tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia—mulai dari dokter di rumah sakit kota besar, perawat di puskesmas terpencil, bidan di desa, hingga apoteker di baris terdepan pelayanan obat—beberapa bulan terakhir mungkin terasa seperti berjalan di atas ketidakpastian. Lahirnya UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023 disusul aturan turunannya, PP 28/2024, sempat membawa badai restrukturisasi besar-besaran.

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencoba mengambil kendali penuh atas tata kelola profesi. Mulai dari urusan seleksi pengurus lembaga profesi, penentuan standar etika, hingga penentuan jenis pelanggaran disiplin yang tadinya dikelola secara mandiri oleh profesi, dialihkan ke bawah kendali birokrasi kementerian.

Bagi pemerintah, ini dianggap sebagai langkah penataan terpusat. Namun, bagi para praktisi pelayanan kesehatan di lapangan, kebijakan ini dirasa bagai tali yang mengikat independensi profesional mereka. Muncul kekhawatiran kolektif: Apakah nasib, keahlian, dan ruang gerak seluruh tenaga kesehatan kini sepenuhnya disetir oleh meja birokrat?

Badai kekhawatiran itu akhirnya menemui titik balik pada 1 September 2026. Mahkamah Agung (MA) resmi mengabulkan seluruh permohonan uji materiil dalam Putusan MA No. 19 P/HUM/2026. Melalui ketukan palu hakim agung, independensi seluruh ekosistem tenaga medis dan tenaga kesehatan Indonesia yang sempat tereduksi, kini resmi dikembalikan.

Titik Balik Independensi: Lembaga Konsil dan Kolegium Bukan Bawahan Menteri

Inti dari "gempa hukum" ini terletak pada reposisi tiga lembaga krusial yang menaungi seluruh profesi kesehatan: Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin.

Sebelum putusan ini keluar, regulasi baru menempatkan badan-badan pengawas profesi ini di bawah bayang-bayang Menteri Kesehatan. Namun, MA dengan tegas meluruskan kompas hukum tersebut melalui tiga prinsip baru yang melindungi marwah profesi:

• Konsil Harus Independen: Lembaga yang mengurusi registrasi, STR, dan pengawasan praktik seluruh tenaga medis dan kesehatan ini ditegaskan berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden, bukan Menteri. Sifatnya wajib independen.

• Kolegium Profesi Dikembalikan: Urusan kurikulum pendidikan, keahlian, dan pengembangan cabang ilmu tiap-tiap profesi kesehatan kini bertanggung jawab kepada Presiden melalui Konsil. MA memerintahkan agar pengaturan ini diperkuat lewat Peraturan Pemerintah (PP) baru yang menjamin independensi total dari intervensi birokrasi.

• Majelis Disiplin yang Otonom: Organ yang bertugas menyidangkan pelanggaran etik dan disiplin kerja para nakes tidak boleh lagi dibentuk oleh Menteri. Lembaga ini harus menjadi organ khusus yang dibentuk mandiri oleh Konsil, berdasarkan standar profesional yang disusun bersama Kolegium.

Rontoknya Aturan Penyeragaman dari Kemenkes

Putusan MA ini berdampak masif dan menyeluruh. Ibarat mencabut tiang utama dari sebuah tenda besar, aturan-aturan turunannya ikut roboh. MA menyatakan belasan pasal di dalam PP 28/2024, Permenkes 12/2024, serta Permenkes 3/2025 bertentangan dengan undang-undang yang lebih tinggi, sehingga dinyatakan tidak sah serta tidak berlaku umum. Bahkan, Kepmenkes 775/2025 dinyatakan batal secara keseluruhan.

Pasal-pasal yang rontok ini adalah aturan krusial yang sebelumnya mengatur detail teknis pemangkasan wewenang otonom tiap rumpun profesi kesehatan. Dengan pembatalan ini, MA menegaskan bahwa urusan sains kesehatan, standar kompetensi, dan penegakan etika pelayanan harus dikembalikan kepada para ahlinya di masing-masing bidang, bukan diserahkan ke tangan birokrasi politik.

Implikasi Praktis di Lapangan: Apa Dampaknya Sekarang?

Bagi masyarakat awam, ini mungkin terdengar seperti perseteruan regulasi di tingkat atas. Namun bagi seluruh jaringan fasilitas kesehatan, implikasinya sangat nyata:

1. Agenda Kemenkes Gugur: Segala bentuk seleksi atau pengangkatan anggota Konsil, Kolegium, dan Majelis Disiplin versi bentukan Menkes untuk seluruh lini nakes resmi dinyatakan tidak berlaku.

2. Menkes Kehilangan Wewenang Aturan Disiplin: Menteri Kesehatan tidak lagi memiliki hak atau wewenang untuk menerbitkan aturan sepihak mengenai jenis-jenis pelanggaran disiplin bagi tenaga medis dan kesehatan.

3. Pemerintah Harus Menyusun Ulang Aturan: Pemerintah kini memiliki pekerjaan rumah besar. Mereka wajib menyusun PP baru yang sesuai dengan amar putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan MA dalam tenggat waktu 1 tahun.

4. Larangan Pemberlakuan Pasal Batal: Sampai pasal-pasal bermasalah tersebut resmi dicabut secara administratif, aturan yang telah dinyatakan batal oleh MA tersebut dilarang keras untuk diberlakukan dalam kebijakan atau operasional kesehatan apa pun.

Ketukan palu Mahkamah Agung pada awal September ini menjadi pengingat penting bagi dunia kesehatan Indonesia. Bahwa dalam mengelola hajat hidup orang banyak, negara memang memegang kendali regulasi makro. Namun, ketika menyentuh ranah keilmuan spesifik, kompetensi, dan otonomi profesi yang setiap harinya berhadapan langsung dengan keselamatan nyawa manusia, independensi tenaga medis dan tenaga kesehatan adalah benteng pertahanan yang wajib dijaga.