Konten dari Pengguna

Mantan Kapolri LSP Tersangka Penyadapan: Ujian Konstitusi dan Taruhan Kedaulatan Digital

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Primasari, S-Kep, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo saat melantik eks pegawai KPK sebagai ASN Polri di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (9/12/2021). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Malam itu, ruang konferensi pers Mabes Polri mendadak senyap. Pengumuman resmi mengenai penetapan status tersangka terhadap mantan Kapolri berinisial LSP, bersama perwira tinggi lainnya, seketika menghentak publik. Isu ini bukan sekadar berita kriminal biasa, melainkan ujian besar bagi struktur ketatanegaraan kita.

Sebagai bagian dari aparatur negara yang sehari-hari menggerakkan roda pemerintahan, saya memandang fenomena ini dari sudut pandang mendasar: bagaimana hukum tata negara mendudukkan batas-batas kekuasaan dan perlindungan institusi kepresidenan.

Pelajaran Tata Negara: Batas Kekuasaan dan Presidency Security

Kasus dugaan illegal tapping yang menyasar nomor ponsel Presiden Prabowo Subianto serta sejumlah tokoh publik sejak tahun 2025 memberikan kita refleksi mendalam mengenai konsep checks and balances. Dalam kacamata Hukum Tata Negara, lembaga kepresidenan bukan hanya simbol individu, melainkan institusi tinggi negara yang memegang kekuasaan eksekutif tertinggi berdasarkan UUD 1945.

Secara regulasi, tindakan penyadapan di Indonesia diatur ketat untuk menjaga privacy rights warga negara yang dijamin Konstitusi. Berdasarkan Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 5 Tahun 2010, penyadapan harus tunduk pada jalur verifikasi hukum formal demi kepentingan penegakan hukum (lawful interception).

Ketika penyadapan dilakukan tanpa prosedur resmi (illegal access), ia tidak lagi sekadar pelanggaran pidana formil. Lebih jauh, ini adalah bentuk ancaman serius terhadap security of state dan integritas fungsi institusi kepresidenan. Bagaimana kebijakan strategis negara dapat dirumuskan secara independen jika ruang privat kepala negara mengalami intervensi tanpa hak?

Proyeksi ke Depan: Tiga Transformasi Penting

Langkah Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melalui jajaran Bareskrim yang menindak tegas kasus ini melalui metode scientific investigation layak dimaknai sebagai angin segar bagi masa depan supremasi hukum (rule of law) di Indonesia.

Ke depan, peristiwa ini diproyeksikan akan memicu tiga transformasi besar:

1. Institusional: Self-Cleaning Mechanism Polri

Keputusan Polri untuk memproses hukum perwira tinggi di internalnya sendiri membuktikan bahwa asas equality before the law bukan sekadar jargon. Ini menjadi preseden tata negara yang penting bahwa instrumen penegakan hukum berkomitmen menjaga akuntabilitas internalnya secara absolut.

2. Regulatif: Urgensi RUU Penyadapan

Secara hukum, insiden ini mempertegas kebutuhan Indonesia akan payung hukum setingkat Undang-Undang yang secara spesifik dan kaku mengatur batasan, mekanisme, serta sanksi terkait penyadapan oleh lembaga negara agar tidak terjebak dalam ruang penyalahgunaan kekuasaan (abuse of power).

3. Geopolitik Siber: Redesain Arsitektur Keamanan Informasi Nasional

Dari dimensi ketahanan nasional, peristiwa ini memicu urgensi pergeseran paradigma keamanan siber menjadi proteksi-proaktif. Ke depan, Pemerintah diproyeksikan akan melakukan audit teknologi besar-besaran terhadap infrastruktur komunikasi lembaga tinggi negara. Kebijakan ini kemungkinan besar akan melahirkan standardisasi ketat berbasis zero-trust architecture yang dikomandoi oleh BSSN untuk memitigasi risiko infiltrasi. Perlindungan terhadap data strategis kini menjadi pilar utama kedaulatan digital (digital sovereignty).

Bagaimana Menyikapinya Sebagai Warga Negara?

Sebagai warga negara terutama bagi kita yang mengemban amanah sebagai pelayan publik merespons badai informasi ini memerlukan kedewasaan berpikir.

Pertama, kita harus menaruh kepercayaan penuh pada proses peradilan yang sedang berjalan (due process of law). Menghindari spekulasi liar yang mencederai stabilitas nasional adalah kontribusi nyata yang bisa kita berikan. Biarkan fakta hukum diuji secara transparan di ruang pengadilan, bukan dihakimi melalui opini publik yang bias.

Kedua, peristiwa ini adalah pengingat penting mengenai pentingnya etika birokrasi dan loyalitas konstitusional. Siapa pun kita, dan setinggi apa pun jabatan yang diamanahkan, kepatuhan mutlak tetap berada di bawah payung hukum dan konstitusi Republik Indonesia.

Pada akhirnya, melalui penegakan hukum yang objektif, kita berharap struktur ketatanegaraan Indonesia tidak melemah, melainkan justru keluar menjadi sistem yang jauh lebih matang, bersih, dan berintegritas demi menjaga kemaslahatan publik.