Konten dari Pengguna

Mengarsiteki "Rumah Besar" Kesehatan Pasca-Putusan MK

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Primasari, S-Kep, MH tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Mengarsiteki "Rumah Besar" Kesehatan Pasca-Putusan MK: Tantangan Tata Negara dan Nasib 1 Juta Nakes.

Mengarsiteki "Rumah Besar" Kesehatan Pasca-Putusan MK
zoom-in-whitePerbesar

Bayangkan Sebuah Rumah Baru untuk Satu Juta Petugas Kesehatan

Coba bayangkan Anda diminta menyatukan lebih dari satu juta orang ke dalam satu atap yang sama dalam waktu kurang dari setahun. Bukan cuma memindahkan barang, tapi menyatukan ego, aturan, dan kebiasaan yang sudah mengakar puluhan tahun. Itulah proyek raksasa yang saat ini sedang dihadapi dunia kesehatan kita.

Semua ini bermula dari keputusan ketuk palu Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 182/PUU-XXII/2024 di awal tahun 2026 lalu. MK memerintahkan agar seluruh tenaga medis dan tenaga kesehatan di Indonesia dilebur ke dalam satu wadah tunggal—sebuah "Rumah Besar" bersama. Masalahnya, waktu yang diberikan konstitusi sangat mepet: semuanya harus beres paling lambat 30 Januari 2027.

Artinya, waktu kita tidak banyak. Ini bukan sekadar urusan administrasi ganti logo di atas kertas, tapi sebuah pertaruhan besar dalam manajemen perubahan yang dampaknya langsung terasa di lapangan.

Kalau melihat data Kementerian Kesehatan, tugas ini rasanya bikin geleng-geleng kepala. Saat ini ada sekitar 217.198 dokter dan lebih dari 603.117 perawat aktif yang tersebar dari Sabang sampai Merauke. Menyatukan puluhan organisasi profesi dengan jumlah massa sebesar ini tentu rawan memicu benturan ego sektoral. Jika salah langkah sedikit saja, transisi ini bisa mandek dan menciptakan kekosongan hukum yang berbahaya bagi pelayanan pasien.

Secara hukum tata negara, lembaga baru ini bakal punya status yang unik. Dia seperti "lembaga semi-publik". Di satu sisi diberi mandat oleh negara untuk menegakkan urusan etik, tapi di sisi lain anggotanya adalah para profesional yang mandiri. Biar tidak ada monopoli kekuasaan, MK untungnya sudah memberi batasan yang tegas: urusan administrasi negara seperti Satuan Kredit Profesi (SKP) dan Surat Izin Praktik (SIP) tetap menjadi urusan pemerintah.

Lalu, bagaimana cara membangun "Rumah Besar" ini agar tidak roboh di tengah jalan? Setidaknya ada tiga pilar penting yang harus disiapkan.

Pertama, kita butuh model pembagian tugas yang mirip sistem federal. Wadah tunggal yang baru ini bertindak sebagai payung besar untuk urusan makro, misalnya merumuskan Kode Etik Bersama Nasional. Sementara organisasi yang sudah ada seperti IDI, PPNI, atau IBI tidak perlu dibubarkan, melainkan berubah peran menjadi organ otonom yang fokus mengurusi perkembangan ilmu dan akademik masing-masing profesi.

Kedua, urusan demokrasi dan keadilan. Ingat, perawat adalah kelompok dengan jumlah massa paling besar di Indonesia. Jadi, dalam penyusunan aturan main atau AD/ART nanti, sistem keterwakilan harus adil. Jangan sampai ada satu profesi yang mendominasi profesi lainnya. Semua harus punya suara yang proporsional.

Ketiga, soal keamanan data. Memindahkan data jutaan anggota ke satu sistem baru itu bukan perkara mudah. Proses migrasi data raksasa ini harus super hati-hati agar tidak melanggar UU Perlindungan Data Pribadi (PDP). Jangan sampai niat baik menyatukan rumah malah berujung pada kebocoran data massal.

Tenggat waktu 30 Januari 2027 terus berjalan seperti bom waktu. Saat ini, pemerintah tidak cuma butuh pejabat yang duduk di balik meja. Proyek besar ini butuh para teknokrat yang punya kemampuan ganda: mereka yang paham rumitnya hukum tata negara untuk menyusun regulasi, sekaligus mereka yang tahu betul bagaimana denyut nadi dan lelahnya pelayanan klinis di lapangan. Hanya dengan begitu, transisi ini bisa berjalan mulus tanpa mengorbankan ketahanan kesehatan nasional kita.