Konten dari Pengguna

Benih Lobster Pangandaran: Rezeki Nelayan di Tengah Aturan yang Berubah

Pringgo Kusuma Dwi Noor Yadi Putra

Pringgo Kusuma Dwi Noor Yadi Putra

Dosen Departemen Perikanan, Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Universitas Padjadjaran.

·waktu baca 4 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Pringgo Kusuma Dwi Noor Yadi Putra tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Salah satu jenis udang karang atau sering disebut "Lobster Air Tawar" (Sumber Gambar: pixabay)
zoom-in-whitePerbesar
Salah satu jenis udang karang atau sering disebut "Lobster Air Tawar" (Sumber Gambar: pixabay)

Kabupaten Pangandaran bukan hanya terkenal dengan pantai dan pariwisatanya. Di bawah permukaan lautnya, tersimpan potensi ekonomi besar bernama benih bening lobster atau BBL. Komoditas ini kerap disebut sebagai “emas laut” karena nilai jualnya tinggi di pasar internasional. Namun, di balik kilau potensi tersebut, masalah pelik membelit: regulasi yang tumpang tindih, nelayan yang terjepit, hingga ancaman bagi keberlanjutan ekosistem.

Permasalahan terkait BBL di Pangandaran tidak bisa dilihat dari satu sisi saja. Ada empat simpul utama yang saling terkait: aturan hukum yang sering berubah, lemahnya pengawasan, kondisi sosial-ekonomi nelayan, dan hambatan teknis budidaya. Keempatnya membentuk lingkaran masalah yang sulit diputus tanpa pendekatan menyeluruh.

Regulasi Cepat Berubah, Nelayan Bingung Arah

Dalam lima tahun terakhir, kebijakan pengelolaan BBL berubah drastis. Permen KKP No. 12/2020 sempat membuka keran ekspor benih lobster, lalu Permen KKP No. 17/2021 memperketat, sebelum diganti lagi dengan Permen KKP No. 7/2024 yang memberi ruang ekspor melalui skema kemitraan. Bagi pembuat kebijakan, perubahan ini mungkin bagian dari penyesuaian. Tapi bagi nelayan, terutama yang bergantung pada lobster, ini menciptakan ketidakpastian [1].

Perubahan peraturan tersebut tentu saja akan menuai kebingungan di kalangan nelayan, apalagi kewenangan izin tetap berada di pemerintah pusat. Sementara itu, pemerintah daerah menjadi pihak terdepan yang harus menenangkan masyarakat dan menindak pelanggaran. Perizinan yang cenderung makin sulit dan aturan yang berubah, akan membuat nelayan mencari jalan alternatif. Kebingungan ini diperparah oleh penegakan hukum yang tidak konsisten. Kasus penyelundupan BBL hingga puluhan ribu ekor dari Pangandaran ke luar daerah beberapa kali terungkap. Dalam satu kasus pada 2024, PSDKP bersama TNI AL menggagalkan pengiriman belasan ribu ekor BBL, namun apakah sanksi yang diberikan sudah cukup memberikan efek jera?

Ekonomi Nelayan di Titik Kritis

Apabila kita telaah algi dari sisi sosial-ekonomi, penelitian lapangan di Pangandaran menunjukkan bahwa mayoritas nelayan kecil menggunakan alat tangkap sederhana seperti jaring insang (gillnet) dasar. Beberapa diantaranya juga menangkap lobster yang siap untuk disajikan di restoran lokal ataupun di ekspor. Namun, musim puncak tangkapan lobster hanya berlangsung beberapa bulan. Di luar musim itu, banyak nelayan beralih mencari tangkapan lain yang nilai jualnya jauh lebih rendah [2].

Keterbatasan modal membuat mereka bergantung pada bakul atau tengkulak. Pola ini membuat posisi tawar nelayan lemah, sekaligus membuka peluang praktik penangkapan ilegal demi menutupi kebutuhan ekonomi.

Saat sudah tidak ada alternatif mata pencaharian yang layak, maka larangan penangkapan BBL tanpa solusi pengganti akan memicu pergolakan.

Nelayan membutuhkan dukungan yang lebih nyata, seperti skema pembiayaan mikro, pelatihan budidaya yang terbukti berhasil, penangkapan ikan ramah lingkungan, atau kemitraan legal yang memberi akses pasar. Tanpa itu, larangan hanya akan memindahkan masalah dari laut ke ruang sosial.

Menjaga Ekosistem, Menjaga Masa Depan

BBL bukan sekadar komoditas ekonomi. Setiap benih yang diambil dari alam adalah calon lobster dewasa yang hilang dari populasi. Tanpa pengaturan kuota dan zonasi, eksploitasi berlebihan akan membuat stok alam menyusut drastis. Negara-negara seperti Australia sudah membuktikan bahwa pengelolaan berbasis kuota dan musim tangkap dapat menjaga populasi sekaligus memberi keuntungan ekonomi yang stabil bagi nelayan.

Pangandaran perlu mengadopsi pendekatan serupa. Zona pemijahan harus ditetapkan sebagai kawasan larang tangkap, sementara area lain dapat dikelola dengan kuota berbasis riset populasi. Sistem pengawasan berbasis komunitas (community-based monitoring) juga bisa melibatkan nelayan sebagai pengawas sekaligus penerima manfaat dari kelestarian sumber daya.

Dari Pelik ke Solusi

Masalah BBL di Pangandaran ibarat simpul yang saling mengikat: regulasi berubah cepat tapi implementasi lamban, pengawasan lemah, ekonomi nelayan tertekan, dan budidaya yang belum optimal. Memutus simpul ini perlu pendekatan terintegrasi: kepastian regulasi, pemberdayaan ekonomi, transfer teknologi budidaya, dan pengelolaan ekosistem berbasis riset. Pangandaran memiliki modal besar seperti sumber daya lobster yang melimpah, nelayan yang terampil, dan dukungan riset dari berbagai pihak. Tantangannya adalah menyatukan modal tersebut dalam kebijakan dan aksi nyata yang konsisten. Sebab, tanpa itu, “emas laut” ini bisa berubah menjadi cerita kehilangan besar di masa depan.

[1] Dina, K. B., & Hasanah, H. (2020). Analisis PermenKP No. 12/2020 Terkait Kebijakan Ekspor Benih Lobster berdasarkan Prinsip Pembangunan Berkelanjutan pada New Normal. Jurnal Hukum Lingkungan Indonesia, 7(1), 48–70. https://doi.org/10.38011/jhli.v7i1.223

[2] Nababan, S. P., Hermawan, M., Choerudin, H., Nurlaela, E., & Kusdinar, A. (2022). Pengelolaan Lobster (Panulirus spp.) Nelayan Skala Kecil di Pangandaran Jawa Barat. Buletin Jalanidhitah Sarva Jivitam, 4(1), 69. https://doi.org/10.15578/bjsj.v4i1.11299