Konten dari Pengguna

Kenapa Kita Butuh Ruang Publik Bebas Asap Rokok?

Jean V Priskilia
Mahasiswa S-1 di Universitas Sumatera Utara
1 Oktober 2024 20:51 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Jean V Priskilia tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
cr: https://stockcake.com/i/smoke-free-area-sign_770014_881341
zoom-in-whitePerbesar
cr: https://stockcake.com/i/smoke-free-area-sign_770014_881341
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Bayangkan ketika anda sedang menikmati waktu bersama keluarga di taman kota, tiba-tiba saja anda terpapar asap rokok yang sangat menyesakkan. Asap rokok ini tidak hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga membahayakan kesehatan, terutama bagi perokok pasif. Berdasarkan PP No. 19 Tahun 2003, rokok adalah hasil olahan tembakau yang dibungkus, termasuk cerutu ataupun bentuk lainnya yang dihasilkan dari tanaman Nicotiana Tabacum, Nicotiana Rustica, dan spesies lain, atau sintesisnya yang mengandung nikotin dan tar dengan atau tanpa bahan tambahan.
ADVERTISEMENT
Menurut World Health Organization (WHO), sekitar 1,2 juta orang meninggal setiap tahunnya walaupun tidak merokok. Mengutip dari laman Kementerian Kesehatan, perokok pasif adalah orang yang bukan perokok tapi menghirup asap rokok orang lain atau orang yang berada dalam satu ruangan tertutup dengan orang yang sedang merokok. Pada tahun 2021, Global Adult Tobacco Survey (GATS) melakukan survei yang melibatkan 9.156 responden. Hasil survei menunjukkan adanya prevalensi perokok pasif tercatat sebanyak 120 juta orang. Dari banyaknya jumlah perokok pasif ini, kita dapat menilai bahwa implementasi terhadap kebijakan larangan merokok di fasilitas umum masih tidak dapat berjalan sesuai dengan regulasi hukum yang berlaku. Hal ini tentunya menjadi perhatian khusus karena mendapatkan udara bersih merupakan hak semua orang.
ADVERTISEMENT
Kandungan zat kimia di dalam rokok memiliki kadar yang berbeda-beda, tergantung pada jenis dan merek suatu produk rokok namun setidaknya ada sekitar 7.000 zat kimia pada asap rokok dan minimal 250 diantaranya merugikan kesehatan. Terdapat beberapa zat yang dapat memicu kanker yang tekandung dalam rokok, diantaranya Nikotin, Tar, dan Karbon Monoksida (CO2). Ada banyak dampak yang dapat ditimbulkan dari menghirup asap rokok, mulai dari penyakit paru, penyakit jantung, kanker, hingga kelainan saat hamil. Saat ini, beberapa kemasan rokok disertai dengan pesan peringatan bahwa merokok berbahaya bagi kesehatan dan dilengkapi juga dengan gambar menakutkan yang bertujuan agar perokok sadar akan bahaya merokok. Meskipun demikian, pada kenyataannya masih banyak orang yang merokok dan mengabaikan peringatan kesehatan pada kemasan produk rokok yang mereka beli.
ADVERTISEMENT
Mengenai kawasan bebas asap rokok sendiri sudah diatur di dalam Pasal 151 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan. Adapun yang termasuk dalam tatanan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) antara lain :
a. Fasilitas pelayanan kesehatan;
b. Tempat proses belajar mengajar;
c. Tempat anak bermain;Referensi :
d. Tempat ibadah;Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan
e. Angkutan umum;
f. Tempat kerja; dan
g. Tempat umum dan tempat lain yang ditetapkan.
Pada ayat (3) di pasal ini menyebutkan bahwa pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat kerja, tempat umum, dan tempat lainnya yang ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f dan g, wajib menyediakan tempat khusus merokok.
Mengenai sanksi terhadap pelanggar kawasan tanpa rokok juga sudah diatur dalam Pasal 437 Ayat (2) UU Kesehatan, “setiap orang yang melanggar kawasan tanpa rokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151 Ayat (1) dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah)”.
ADVERTISEMENT
Meskipun sudah diatur dengan jelas di dalam UU Kesehatan tempat-tempat yang dilarang untuk merokok dan adanya rambu larangan merokok, tetapi masih sering juga ditemukan kepulan asap rokok yang sudah menyatu dengan udara seperti di area sekolah, halte bus, dan area publik lainnya. Masih sering kita jumpai perokok yang tidak mengindahkan rambu larangan merokok di fasilitas publik tertentu. Selain itu jarangnya orang yang menegur perokok yang merokok di area yang dilarang merokok membuat orang-orang menormalisasikan merokok di area publik. Oleh karena itu, marilah kita bersama-sama menciptakan ruang publik yang bebas asap rokok, bukan hanya soal kenyamanan, tetapi juga sebagai bentuk komitmen bersama untuk melindungi kesehatan masyarakat/sesama dan lingkungan.***
Referensi :
ADVERTISEMENT
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Kesehatan
Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2003 tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
Rochka, M. M., Anwar, A. A., & Rahmadani, S. (2019). Kawasan tanpa rokok di fasilitas umum. Uwais Inspirasi Indonesia.