Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Distribusi eKTP Belum Beres Jelang Pilkada, Anggota Komisi II Meradang
29 Februari 2020 20:23 WIB
Diperbarui 20 April 2020 23:24 WIB
Tulisan dari Priyo tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
T
P
Jakarta - Jelang penyelenggaraan Pemilihan Umum Kepala Daerah serentak di tahun 2020 terdapat beberapa masalah diantaranya penyelesaian eKTP, logistik Pemilu dan netralitas Pegawai Negeri Sipil.
ADVERTISEMENT
Anggota Komisi II Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (FPKB), Sukamto mengatakan dari semua masalah menyangkut Pilkada yang terpenting permasalahan eKTP tidak menjadi kendala bagi jalannya proses Pilkada.
"Persoalan E-KTP Jangan sampai ganggu kelancaraan proses Pilkada Serentak," ujar Sukamto di Jakarta, jumat lalu.
Menurut Sukamto, persoalan e-KTP yang berlarut-larut harus segera disikapi. kemendagri harus mengambil sikap. Baginya alasan keterlambatan maupun kekurangan distribusi blanko e-ktp sudah sejak 2014.
"harus sgera mampu diselesaikan di tahun ini. Sudah masuk dalam TA 2020. Apapun persoalan logistik dan teknis segera diselesaikan tidak ada alasan untuk molor lg," terangnya.
Anggota DPR Dapil DI Yogyakarta itu menyatakan E-ktp adalah dasar kebutuhan warga dalam keterlibatannya secara langsung dlm kegiatan sosial, ekonomi maupun politik, sebagai warganegara yang sah. Sehingga jadi mustahil percepatan sektor pembangunan ikut terhambat hanya pada persoalan blanko.
ADVERTISEMENT
"Fokus penyelenggaraan Pilkada di beberapa daerah masih menyimpan berbagai potensi kecurangan," tegasnya.
Sukamto juga menyoroti tentang persiapan pilkada dan netralitas pejabat pns, serta wacana Mendagri tentang peraturan yang melarang mutasi kepala dinas 6 bulan sebelum kampanye meminimalisir potensi penyalahgunaan jabatan.
"Penting untuk disikapi agar berjalannya Pilkada sesuai prinsip demokrasi. Terutama persoalan mutasi PNS dikarenakan resistensinya terhadap penyalahgunaan jabatan untuk kepentingan pemenangan pemilu individu tertentu ataupun petahana," tuturnya.
Pilkada Serentak direncanakan pada tahun 2020 dengan menyertakan 270 daerah yang terdiri 9 pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, 37 pemilihan Walikota dan Wakil Walikota, 224 pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.