Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Bahas Restorative Justice, Kombes. Calvijn Simanjuntak Lulus Doktor Hukum UPH
5 April 2023 7:25 WIB
Tulisan dari Universitas Pelita Harapan tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
Komisaris Besar Polisi (Kombes. Pol.) Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H resmi menyandang gelar Doktor Hukum dari Universitas Pelita Harapan (UPH), usai dinyatakan lulus dalam Sidang Akademik Terbuka UPH Promosi Doktor Hukum pada tanggal 18 Maret 2023.
ADVERTISEMENT
Kombes Calvijn berhasil menyelesaikan masa studi program Doktor Hukum dengan predikat Summa Cum Laude melalui disertasinya yang berjudul “Politik Hukum Pengaturan dan Penerapan Restorative Justice oleh Kepolisian dalam Penegakan Hukum di Indonesia”.
Kerja keras Calvijn mengantarkannya meraih Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) 4.0. Dalam presentasinya, Calvijn menjelaskan bahwa sistem pemidanaan terhadap pelaku kejahatan telah mengalami perubahan ke arah yang lebih manusiawi. Artinya, tidak lagi mengedepankan penghukuman, tetapi lebih berorientasi kepada pemulihan terhadap korban dan rehabilitasi terhadap pelaku melalui pendekatan Restorative Justice.
“Namun, saat ini Indonesia belum memiliki Undang-undang khusus yang melandasi penerapannya. Hanya berdasarkan tiga peraturan teknis yang berlaku pada institusi Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung yang secara substansi dan prosedural belum seragam,” jelas Calvijn.
ADVERTISEMENT
Penelitian Calvijn bertujuan mengkaji permasalahan mengenai pengaturan dan penerapannya saat ini, serta pengaturan yang tepat dalam penegakan hukum pidana menggunakan Restorative Justice di Indonesia. Untuk menjawab permasalahan tersebut, Calvijn menggunakan metode penelitian hukum normatif, yang didukung dengan verifikasi kajian empiris. Hasil penelitian menunjukkan, bahwa Restorative Justice sangat sesuai dengan nilai-nilai yang hidup dalam masyarakat Indonesia, bahkan merupakan pemadanan nilai-nilai Pancasila dan landasan konstitusional Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
Calvijn menjelaskan bahwa penerapan Restorative Justice di Kepolisian berkontribusi untuk menghemat anggaran dan waktu penegakan hukum, mencegah penambahan warga binaan sehingga tidak memperburuk kondisi over kapasitas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) atau Rumah Tahanan (Rutan), serta membantu meningkatkan kinerja kepolisian secara keseluruhan.
Dalam disertasinya, Calvijn turut mengusulkan tiga saran konkret terkait dengan politik hukum pengaturan yang tepat di Indonesia. Pertama, untuk jangka pendek, perlu disusun Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kepolisian, Kejaksaan, dan Mahkamah Agung. Surat keputusan ini bersifat sementara sambil mendorong agar dibentuk peraturan yang lebih tinggi yang mengikat semua lembaga penegak hukum.
ADVERTISEMENT
Kedua, untuk jangka menengah, pemerintah perlu menyusun Peraturan Pemerintah (PP) tentang Restorative Justice sebagai peraturan pelaksana Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) dan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Banyak peraturan dalam KUHAP dan KUHP maupun peraturan Perundang-undangan di luar KUHAP dan KUHP yang mengandung nilai-nilai Restorative Justice. Peraturan-peraturan tersebut dapat dijadikan dasar hukum untuk membentuk PP tentang Restorative Justice.
Terakhir, yaitu jangka panjang, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah perlu menghasilkan norma-norma pengaturan Restorative Justice dalam revisi KUHAP yang akan datang. Adapun pokok substansi yang perlu diatur dalam KUHAP adalah definisi dan tujuan Restorative Justice, jenis tindak pidananya, pengecualian penerapannya bagi pelaku residivis, dan kepastian dapat diselenggarakan pada setiap tahap sistem peradilan pidana.
ADVERTISEMENT
Rektor UPH sekaligus Ketua Penguji Sidang Terbuka Akademik Disertasi, Dr. (Hon) Ir. Jonathan L. Parapak, M.Eng.Sc., berharap langkah yang dilakukan Calvijn menjadi contoh dan teladan bagi generasi muda atau yang akan datang.
“Apalagi, temanya adalah Restorative Justice. Ini suatu tema penting, tidak hanya untuk bangsa dan negara, tetapi juga untuk dunia pendidikan,” ucap Rektor UPH.
Sidang Terbuka Kombes Calvijn juga turut dihadiri para penguji, antara lain Dr. Velliana Tanaya, S.H., M.H., selaku Dekan Fakultas Hukum UPH sekaligus Oponen Ahli; Assoc. Prof. Dr. Henry Soelistyo Budi, S.H., LL.M., selaku Ketua Program Studi Doktor Ilmu Hukum UPH sekaligus Ko- Promotor; dan Prof. Dr. Indriyanto Seno Adji, S.H., M.H., selaku Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Promotor. Selanjutnya para oponen ahli antara lain Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham) Prof. Dr. Edward Omar Sharif Hiariej, S.H., M.Hum.; Senior Advisor Fakultas Hukum UPH Prof. Dr. Bintan R Saragih, S.H.; Guru Besar Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada (UGM) Prof. Dr. Marcus Priyo Gunarto, S.H., M.H.; Assoc. Prof Fakultas Hukum Universitas Mataram-Lombok Dr. Hayyan Ul Haq, S.H., LL.M.; dan Dosen sekaligus Pengamat Hukum Universitas Trisakti Dr. Asep Iwan Irawan, S.H., M.H., selaku para Oponen Ahli.
ADVERTISEMENT
Dalam kesempatan itu, Calvijn menyampaikan bahwa ia bangga bisa berkuliah di UPH. Calvijn berharap, ilmu yang didapatkan selama di Doktor Hukum UPH dapat meningkatkan pelayanannya kepada masyarakat. Ia pun berupaya agar nilai-nilai yang ada di Kepolisian dan pendidikan dapat diterapkan di dunia nyata.
“Karena apa yang kita dapatkan di dunia pendidikan, di dunia kepolisian, semuanya untuk kepentingan pelayanan masyarakat secara umum. Semuanya demi masyarakat,” ucapnya.
Dengan lulusnya Kombes Calvijn, maka UPH telah melahirkan Doktor Hukum ke-134. UPH berharap para lulusan dapat terus memberikan kontribusi nyata bagi bangsa Indonesia. UPH terus berkomitmen untuk menghadirkan pendidikan berkualitas untuk mencetak Sumber daya Manusia (SDM) unggul yang mampu meraih prestasi terbaik. UPH adalah tempat yang tepat bagi mahasiswa untuk menjadi ‘The Next Great Achiever’.
ADVERTISEMENT
Tentang Doktor Hukum UPH
Program Doktor Hukum secara eksklusif dirancang untuk membekali mahasiswa berprestasi dengan keterampilan penelitian lanjutan. Mahasiswa dapat memulai penelitian disertasi di semester 3 dan bekerja sama dengan penasehat di seluruh program. Prodi Doktor Hukum UPH siap membentuk mahasiswa menjadi pakar dan profesional di bidang hukum untuk berdampak nyata dalam dunia kerja maupun bermasyarakat. Informasi lebih lanjut hubungi 0812-8535-2278 atau daftar di sini.