Hak Jawab Resty Hajar Septiana

Konten dari Pengguna
3 Mei 2021 14:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Profil Orang Sukses tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi media online. Foto: aditia noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Surabaya, 27 April 2021 Nomor: 120/SNP-ADV/JWB-I/IV/2021 Lampiran: Surat Kuasa dan Satu Bundel Berkas Perihal: HAK JAWAB
ADVERTISEMENT
Kepada Yth. Redaksi KUMPARAN. Jl. Jati Murni Nomor 1A, Jati Padang, Pasar Minggu, Jakarta Selatan 12540 di Jakarta Selatan
Dengan Hormat,
Yang bertanda tangan di bawah ini,
DIBYO ARIES SANDY, SH., RONIKO PUTRA JULIO AFFANI, SH., IQBAL IBRAHIM WICAKSONO, SH., para Advokat dan Konsultan Hukum pada kantor Law Firm SOEDIBJO NANLOHY & PARTNERS beralamat di Gedung Graha Pena Lt. 10, R-1005, Jl. Ahmad Yani No. 88, Telp 081249194257. Berdasarkan Surat Kuasa Khusus pada tanggal 20 April 2021 (vide: foto copy surat kuasa terlampir), bertindak untuk dan atas nama RESTY HAJAR SEPTIANA.
Bahwa dengan ini kami menyampaikan HAK JAWAB kepada saudara dengan alasan sebagai berikut:
1. Bahwa Merujuk pada pemberitaan di kumparan.com tanggal 13 Maret 2021 pukul 13.11 WIB yang berjudul "Dari SPG Jadi Pengusaha Kosmetik, Ini Kisah Gladys Raup Miliaran" dengan link https://kumparan.com/profil-orang-sukses/dari-spg-jadi-pengusaha-kosmetik-ini-kisah-gladys-raup-miliaran-1vLWlUmfptS. Dengan ini kami meminta klarifikasi dari saudara atas pemberitaan tersebut, yang mana dalam pemberitaan tersebut tidak ada wawancara, klarifikasi, ataupun permohonan izin pemberitaan langsung kepada klien kami.
ADVERTISEMENT
2. Bahwa klien kami sangat dirugikan dengan adanya pemberitaan tanpa izin dan klarifikasi tersebut.
3. Bahwa dengan ini kami memberikan hak jawab sesuai pasal 5 ayat 2 Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers kepada saudara (Redaksi kumparan/kumparan.com) atas pemberitaan saudara "Dari SPG Jadi Pengusaha Kosmetik, Ini Kisah Gladys Raup Miliaran".
4. Bahwa kode etik jurnalistik menyebutkan Pasal 1, Pasal 2, dan Pasal 3 menyebutkan:
ADVERTISEMENT
5. Bahwa Redaksi kumparan/kumparan.com diduga telah melanggar Pasal 1, 2 dan 3 kode etik jurnalistik, hal tersebut didasarkan dengan adanya pemberitaan sebagaimana dalam point 1 (Satu) dalam pemberitaan tersebut tidak ada wawancara, klarifikasi, atau permintaan izin pemberitaan langsung kepada klien kami. Berdasarkan hal tersebut jelas apabila redaksi kumparan/kumparan.com menghasilkan berita:
A. Pemberitaan tersebut tidak faktual dan tidak jelas sumber beritanya.
B. Pemberitaan tersebut memuat berita tidak akurat, tidak sesuai dengan keadaan yang sebenarnya (tidak objektif).
C. Pemberitaan tersebut memuat berita yang tidak teruji informasinya tidak melakukan check and rechek tentang kebenaran informasi yang diberitakan.
D. Pemberitaan tersebut memuat berita yang tidak melakukan verifikasi dan permintaan informasi kepada klien kami.
6. Bahwa pemberitaan yang diberitakan oleh redaksi kumparan/kumparan.com diduga telah melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber antara lain:
ADVERTISEMENT
A. Pada prinsipnya setiap pemberitaan harus melalui verifikasi (Pemberitaan sebagaimana point 1 tidak melalui proses verifikasi terlebih dahulu kepada klien kami).
B. Berita yang dapat merugikan pihak lain memerlukan verifikasi pada berita yang sama untuk memenuhi prinsip akurasi dan keberimbangan (Pemberitaan sebagaimana point 1 diberitakan tanpa melalui verifikasi dan permintaan izin kepada klien kami, hal tersebut jelas sangat merugikan klien kami).
7. Bahwa berdasarkan Pasal 5 ayat (2) Undang-undang Pers bahwa Pers wajib melayani hak jawab kami.
Demikian Hak Jawab ini kami sampaikan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Hormat Kami, KUASA HUKUM DIBYO ARIES SANDY, SH. RONIKO PUTRA JULIO AFFANI, SH. IQBAL IBRAHIM WICAKSONO, SH.
Tembusan Kepada Yth:
ADVERTISEMENT
Ketua Dewan Pers Nasional (Di Jakarta) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Pusat (Di Jakarta) Ketua Persatuan Wartawan Indonesia Jawa Timur (Di Surabaya)