Konten dari Pengguna

Revisi UU Kadin, Momentum Membenahi Ekosistem Dunia Usaha

Hardiat Dani S

Hardiat Dani S

Peneliti Kesehatan Masyarakat dan Pemilik Klinik HA-Medika

·waktu baca 4 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Tulisan dari Hardiat Dani S tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan

Ilustrasi Revisi UU Kadin, Momentum Membenahi Ekosistem Dunia Usaha (Sumber Gambar: AI Image Generator)
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi Revisi UU Kadin, Momentum Membenahi Ekosistem Dunia Usaha (Sumber Gambar: AI Image Generator)

Perubahan dunia usaha berlangsung jauh lebih cepat daripada sebelumnya. Digitalisasi melahirkan model bisnis baru, perdagangan tidak lagi mengenal batas geografis yang kaku, investasi bergerak semakin dinamis, sementara pengusaha muda tumbuh dengan cara yang berbeda dari generasi sebelumnya. Di tengah perubahan tersebut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri (Kadin) telah menjadi landasan kelembagaan dunia usaha selama hampir empat dekade. Wacana revisi undang-undang ini karena itu patut dilihat bukan semata sebagai perubahan aturan organisasi, melainkan momentum untuk membenahi ekosistem dunia usaha Indonesia.

Tantangan utama dunia usaha hari ini bukan hanya menciptakan lebih banyak pengusaha, tetapi memastikan mereka memiliki kesempatan untuk tumbuh. Banyak usaha lahir, tetapi tidak semuanya mampu naik kelas. Akses terhadap pembiayaan, pasar, teknologi, jaringan, informasi dan kemitraan masih menjadi persoalan yang nyata, terutama bagi pelaku usaha kecil, pengusaha muda, dan pelaku usaha di daerah. Ekosistem yang kuat seharusnya tidak hanya menghasilkan perusahaan-perusahaan besar, tetapi juga menciptakan jalur pertumbuhan yang memungkinkan usaha kecil berkembang menjadi menengah dan pada akhirnya mampu bersaing dalam skala yang lebih luas.

Di sinilah pentingnya membangun kelembagaan dunia usaha yang relevan dengan perubahan zaman. Kadin memiliki posisi strategis sebagai wadah dunia usaha. Namun, peran tersebut perlu terus diterjemahkan sesuai kebutuhan ekonomi yang berubah. Dunia usaha Indonesia kini jauh lebih beragam dibanding beberapa dekade lalu. Ada perusahaan berbasis teknologi, usaha kreatif, startup, pelaku ekonomi digital, hingga generasi baru pengusaha yang membangun bisnis dari daerah. Pembaruan regulasi seharusnya mampu membuka ruang yang lebih besar bagi keberagaman tersebut untuk terhubung dalam ekosistem ekonomi nasional.

Salah satu isu penting adalah hubungan antara investasi dan pertumbuhan ekonomi lokal. Ketika investasi masuk ke suatu daerah, keberhasilannya tidak seharusnya hanya diukur dari besarnya nilai modal atau jumlah proyek yang dibangun. Pertanyaan yang tidak kalah penting adalah: sejauh mana investasi tersebut membuka kesempatan bagi pelaku usaha setempat? Pengusaha daerah idealnya dapat terlibat dalam rantai pasok sebagai pemasok, vendor, distributor, mitra industri, bahkan tumbuh menjadi pemain utama. Jika investasi hanya menciptakan aktivitas ekonomi yang terpisah dari pelaku usaha lokal, manfaat ekonominya akan sulit menyebar secara optimal.

Karena itu, membangun keterhubungan antara investasi besar dan dunia usaha lokal perlu menjadi perhatian. Pengusaha daerah tidak selalu kekurangan potensi, tetapi sering kali menghadapi keterbatasan akses dan kapasitas. Mereka membutuhkan kesempatan untuk masuk ke pasar yang lebih luas, memenuhi standar industri, memperoleh pembiayaan, serta membangun jaringan kemitraan. Dalam konteks inilah sinergi antara Kadin, asosiasi dan himpunan pengusaha, pemerintah, lembaga pembiayaan, serta dunia pendidikan menjadi penting. Tidak ada satu lembaga yang dapat membangun ekosistem dunia usaha sendirian.

Pengusaha muda juga perlu memperoleh perhatian yang lebih besar. Mereka membawa energi, inovasi, dan kemampuan beradaptasi terhadap teknologi. Namun, semangat kewirausahaan saja tidak cukup. Tanpa akses terhadap mentor, jaringan bisnis, pasar, dan permodalan, banyak gagasan usaha berhenti sebelum berkembang. Indonesia membutuhkan lebih dari sekadar penambahan jumlah pengusaha; Indonesia membutuhkan pengusaha yang mampu bertahan, bertumbuh, dan menciptakan nilai ekonomi secara berkelanjutan.

Menurut Ketua Bidang X (Infrastruktur, Tata Ruang, Properti dan Perhubungan), BPC HIPMI Kendal, Dani Satria, revisi UU Kadin dapat menjadi kesempatan untuk memikirkan kembali bagaimana kelembagaan dunia usaha berperan dalam menjawab tantangan tersebut. Pembaruan regulasi semestinya tidak berhenti pada perubahan struktur, kewenangan atau tata kelola organisasi. Yang lebih penting adalah bagaimana regulasi tersebut dapat mendorong ekosistem usaha yang lebih terbuka, kolaboratif dan inklusif. Pengusaha muda harus memiliki ruang untuk tumbuh, pelaku usaha daerah harus terhubung dengan peluang investasi dan usaha kecil perlu memiliki jalan yang lebih jelas untuk naik kelas.

Indonesia memiliki potensi ekonomi yang besar, tetapi potensi itu membutuhkan ekosistem yang memungkinkan semakin banyak pelaku usaha ikut bertumbuh. Karena itu, revisi UU Kadin seharusnya menjadi momentum untuk melihat dunia usaha secara lebih luas: bukan hanya tentang siapa yang berada di dalam sebuah organisasi, melainkan tentang bagaimana membangun jembatan antara peluang dan pelaku usaha. Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembaruan bukan sekadar lahirnya undang-undang baru, melainkan tumbuhnya ekosistem yang memberi lebih banyak kesempatan bagi pengusaha Indonesia untuk berkembang dan menjadi kekuatan ekonomi bangsa.