May Day 2018

Hanna Yohana
Tugas manusia adalah menjadi manusia. #PramoedyaAnantaToer.
Konten dari Pengguna
2 Mei 2018 7:21 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Tulisan dari Hanna Yohana tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
HONG KONG – Sekira 550 pekerja migran Indonesia (PMI) yang tergabung dalam International Migran Alliace (IMA), dan Jaringan BMI Cabut UUPPTKILN No.39/2004 (JBMI) menggelar aksi demontrasi memperingati hari buruh, Selasa (1/5).
ADVERTISEMENT
Untuk May Day tahun ini JBMI mengangkat tema tentang sistem perbudakan modern, khususnya yang terkait dengan bagaimana pemerintah menyakinkan korban Overcharging maupun korban human traffiking. ‘’Jadi, jika pemerintah memang ingin menyakinkan perlindungan dan juga keadilan bagi buruh migran, maka pemerintah harus segera menciptakan itu untuk menjamin buruh migran, korban dan juga anggota keluarganya bisa mendapatkan kembali hak-haknya dan juga kerugian-kerugian yang mereka alami,’’ ungkap Sringatin, Koordinator JBMI.
Meski pemerintah Indonesia telah mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (UU-PPMI) sejak Oktober 2017, namun hingga sekarang peraturan turunannya masih belum diterbitkan. Ini artinya UU-PPMI belum berhasil melindungi hak-hak PMI.
‘’Jadi itu yang kita anggap bahwa ini sudah ada praktek pemungutan biaya-biaya ilegal yang dilakukan oleh PT dan Agen. Kita melihat bahwa sebenarnya UU - PPMI yang kemarin di gembor-gemborkan sebagai solusi untuk menjawab persoalan buruh migran, kenyataannya hari ini aturannya belum dibuat,’’ tegas Sringatin.
Menurut Sringatin, masalah Overcharging hingga saat masih terus menjadi masalah utama di Hong Kong. ‘’Memang kita tahu KJRI saat ini akan melanjutkan laporan terkait Overcharging kepada pemerintah Indonesia. Ini kan upayanya KJRI untuk membantu menyelesaikan Overcharging, tapi sekali lagi apapun yang akan dilakukan KJRI jika pemerintah Indonesia sendiri tidak punya mekanismenya, tidak akan menjawab,’’ ujarnya.
ADVERTISEMENT
Sring menambahkan, jika yang dibutuhkan adalah pemerintah Indonesia dalam hal ini adalah pemerintah pusat yang harus menciptakan mekanismenya, sehingga semua perwakilan di luar negeri hanya mengikuti saja. ‘’Jadi mengapa itu KJRI juga tidak mempunyai kekuatan apapun untuk menjamin uang itu kembali. Karena sekali lagi yang mengambil potongan itu kita tidak tahu apakah PJTKI, agen atau pihak-pihak lainnya. Jadi sekali lagi ini hanya PJTKI dan agen yang mengikuti aturan pemerintah. Maka kita kembalikan ke pemerintah saat mereka mempercayakan bisnis TKI kepada PJTKI dan agen, tapi ada pelanggaran bagaimana mereka bisa menjamin keadilan bagi buruh migran itu sendiri,’’ tegasnya.
Dari poster-poster yang dibawa nampak tuntutan kepada pemerintah Indonesia maupun pemerintah Hong Kong yaitu : Tetapkan Jam Standar Isntirahat PRT migran, Ciptakan standar akomodasi dan makanan layakPRT migran, hentikan pemungutan biaya penempatan ilegal dan kembalikan uang korban serta naikkan upah HK$ 5,500.
Sebelumnya Aksi May Day dimulai dengan adanya forum terbuka pukul 09:00 – 12:30 yang diisi dengan pentas seni, pelayanan konseling dan public speaking. Tepat pukul 13:00 – 13:40 aksi di depan KJRI, selanjutnya pukul 14:30 demonstran bergabung dengan warga lokal dan juga pekerja migran asal Thailand, Nepal, Srilanka, India dan , Filipina yang tergabung dalam Asian Migran Coordinating Body (AMCB) melakukan long march menuju gedung pemerintah Hong Kong.
ADVERTISEMENT