Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Konten dari Pengguna
Keterangan Pers Komnas HAM
31 Mei 2020 6:46 WIB
Tulisan dari Pliplo Supriyadi tidak mewakili pandangan dari redaksi kumparan
ADVERTISEMENT
KETERANGAN PERS Nomor: 022/Humas/KH/V/2020
Kebebasan Sipil adalah Prasyarat Mutlak Dalam Negara yang Menjunjung Tinggi Hak Asasi Manusia dan Demokrasi
ADVERTISEMENT
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia Republik Indonesia (Komnas HAM RI) kembali menegaskan, mengecam seluruh bentuk tindakan teror, intimidasi, ancaman kekerasan dimanapun dan kapanpun serta bersolidaritas untuk semua korban yang ada. Sikap ini untuk mengingatkan dan menegaskan kembali soal komitmen demokrasi negara bangsa yang tercantum dalam konstitusi kita serta berbagai instrumen hak asasi manusia yang ada.
Komnas HAM RI sebagai lembaga negara mandiri yang memiliki mandat untuk mengembangkan kondisi yang kondusif bagi pelaksanaan HAM serta meningkatkan perlindungan dan penegakan HAM memberikan perhatian atas beberapa kasus yang terjadi beberapa waktu belakangan ini yang berpotensi mengancam kebebasan sipil warga negara.
Peristiwa-peristiwa tersebut antara lain teror dan ancaman kepada jurnalis yang memberitakan agenda presiden, kriminalisasi kritik terhadap kebijakan negara, teror dan ancaman kekerasan kepada panitia dan narasumber diskusi tentang pemecatan presiden di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Bentuk-bentuk teror dan pembungkaman tersebut berlawanan dengan prinsip-prinsip kebebasan berekspresi dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945 Pasal 28E Ayat 3, bahwa “setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat”. Khusus untuk peristiwa di Fakultas Hukum UGM, teror tersebut mencederai kebebasan akademik yang menjadi dasar bagi terbentuknya sistem pendidikan yang mencerdaskan kehidupan bangsa seperti amanat pembukaan UUD 1945.
ADVERTISEMENT
Dari sisi instrumen hak asasi manusia, Indonesia sejak tahun 2005 melalui Undang-undang No 12 Tahun 2005 sudah meratifikasi Kovenan Internasional Hak Sipil Politik. Dalam Kovenan tersebut khususnya pasal 19 menyebutkan bahwa setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan untuk mencari, menerima dan memberi informasi. Dalam instrumen hak asasi manusia itu juga menyebutkan soal tanggung jawab negara dalam menghormati dan menjamin hakhak yang ada dalam kovenan termasuk didalamnya pemulihan jika ada hak-hak yang dilanggar.
Berangkat dari posisi tersebut dan untuk menjamin kebebasan sipil sebagai prasyarat mutlak dalam penyelenggaraan negara yang menjunjung tinggi demokrasi serta membangun suasana yang kondusif bagi pemenuhan hak asasi manusia, Komnas HAM menyatakan sikap sebagai berikut ; 1. Mengecam keras tindakan teror, intimidasi dan ancaman kekerasan terhadap kawan-kawan jurnalis yang sedang bertugas maupun semua panitia dan narasumber diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. 2. Menyerukan kepada seluruh elemen bangsa untuk menggunakan cara-cara yang menghormati harkat dan martabat manusia dalam berekspresi dan menyatakan pendapat. 3. Meminta kepada seluruh penyelenggara negara untuk menjamin dan menciptakan situasi yang kondusif bagi penghormatan hak asasi manusia khususnya kebebasan berekspresi dan menyatakan pendapat yang didalamnya termasuk kebebasan akademik. 4. Meminta kepada aparat penegak hukum untuk melindungi kerja-kerja jurnalis termasuk didalamnya menindak pelaku teror yang mengancam harkat dan martabat jurnalis serta kebebasan pers sebagai pilar demokrasi. 5. Meminta kepada Kapolri memerintahkan Kapolda DIY untuk mengusut dan menangkap pelaku teror dan pengancaman terhadap panitia diskusi di Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada. Penting dilakukan supaya tindak pidana serius seperti itu tidak terulang kembali.
ADVERTISEMENT
Demikian sikap ini disampaikan sebagai bagian dari pemajuan, penegakan dan penghormatan hak asasi manusia di Indonesia.
Jakarta, 30 Mei 2020
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia RI
Beka Ulung Hapsara (+62811853543)
Amiruddin (+62811140875)